Mushaf dengan Tanda Tashih Lama Harus Diperbarui
Jakarta — 1miliarsantri.net : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) telah melakukan pengawasan penerbitan mushaf Al-Qur’an. Kegiatan ini bertujuan salah satunya untuk memeriksa produk-produk mushaf Al-Qur’an yang menggunakan surat tanda tashih lama, yaitu tanda tashih yang sudah melebihi dua tahun dari tanggal diterbitkannya. Demikian dikutip dari Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran (LPMQ).
Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an, pasal 16 ayat (4) menyatakan bahwa surat tanda tashih berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Saat ini masih banyak mushaf Al-Qur’an yang beredar di masyarakat dengan menggunakan surat tanda tashih lama. Mushaf ini harus segera ditashih ulang agar dapat diperiksa kembali isinya. Apalagi LPMQ sudah menetapkan penyempurnaan rasm sejak tahun 2018. Tentu para penerbit Al-Qur’an harus sudah menyesuaikan.
Penerbit yang melakukan penyempurnaan rasm, tidak boleh langsung mencetak dan menerbitkan mushafnya. Penerbit bersangkutan tetap harus mentashihkan naskahnya kepada LPMQ agar tidak terjadi kesalahan yang akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya pengguna Al-Qur’an.
Tim Pembinaan dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an telah membagi petugas pengawasan menjadi beberapa group sesuai lokasi penerbit yang dituju, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, Bandung, Semarang, Solo, dan Surabaya.
“Pembagian lokasi pengawasan ini sudah disesuaikan dengan tujuan pengawasan dan kondisi anggaran yang masih ada. Jadi semua tim diharap dapat melaksanakan tugasnya dengan baik” ungkapnya kepada seluruh tim.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


