Mushaf Alquran Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?
Pelenyapan dilakukan dengan cara membakar atau mencacah mushaf hingga tidak dapat lagi dikenali sebagai mushaf, kemudian residunya dipendam atau dilarutkan. Sementara itu, pendaurulangan dilakukan dengan menghilangkan tulisan pada mushaf, mencacahnya, dan memanfaatkan hasil daur ulang dengan tetap menjaga kemuliaannya.
Lebih lanjut, di dalam fatwa ini juga menyerukan kepada produsen dan penerbit mushaf untuk ikut bertanggung jawab dalam menjaga kemuliaan mushaf, termasuk saat kondisinya sudah tidak laik pakai.
Tidak hanya itu, tokoh agama diharapkan terus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap mushaf, baik yang masih digunakan maupun yang rusak.
Dengan hadirnya Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2023, diharapkan umat Islam di Indonesia memiliki panduan yang jelas dalam memperlakukan mushaf yang rusak atau tidak layak guna. Langkah ini tidak hanya menjaga kesucian Alquran, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat untuk terus menghormati kitab suci mereka dalam setiap keadaan. (yan)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


