Mushaf Alquran Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?
Pelenyapan dilakukan dengan cara membakar atau mencacah mushaf hingga tidak dapat lagi dikenali sebagai mushaf, kemudian residunya dipendam atau dilarutkan. Sementara itu, pendaurulangan dilakukan dengan menghilangkan tulisan pada mushaf, mencacahnya, dan memanfaatkan hasil daur ulang dengan tetap menjaga kemuliaannya.
Lebih lanjut, di dalam fatwa ini juga menyerukan kepada produsen dan penerbit mushaf untuk ikut bertanggung jawab dalam menjaga kemuliaan mushaf, termasuk saat kondisinya sudah tidak laik pakai.
Tidak hanya itu, tokoh agama diharapkan terus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap mushaf, baik yang masih digunakan maupun yang rusak.
Dengan hadirnya Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2023, diharapkan umat Islam di Indonesia memiliki panduan yang jelas dalam memperlakukan mushaf yang rusak atau tidak layak guna. Langkah ini tidak hanya menjaga kesucian Alquran, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat untuk terus menghormati kitab suci mereka dalam setiap keadaan. (yan)
Baca juga :
- Piala Dunia FIFA 2026: Korea Selatan Imbangi Meksiko 0-0 Babak Pertama
- Thomas Tuchel: Pemain Timnas Inggris Perlihatkan Karakter Tim Sebenarnya di Babak Kedua, Inggris 4-2 Kroasia
- Tasmi Al-Qur’an Rumah Tahfidz Al-Qur’an Opung (RTO), Dalam Munaqosyah Semester Santriwan dan Santriwati
- INFO LOKER DKI Jakarta 2026: Program Padat Karya dengan Gaji Setara UMP Rp5,7 Juta per Bulan
- MTs dan SMP Islam Al Huda Rawasapi: Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


