Mushaf Alquran Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?
Jakarta — 1miliarsantri.net : Mushaf Alquran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga memerlukan perlakuan khusus, bahkan ketika kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk digunakan. Banyaknya masyarakat yang belum mengetahui cara memperlakukan mushaf yang rusak sesuai tuntunan syariat.
Menjawab persoalan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf Alquran yang Rusak dan/atau Tidak Layak Guna. Islam mengajarkan umatnya untuk memuliakan Alquran sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Waqiah ayat 77-80:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌفِي كِتَابٍ مَكْنُونٍلَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya ia adalah Alquran yang mulia. Di dalam kitab yang terpelihara. Tidak boleh menyentuhnya selain orang yang suci, wahyu yang turun dari Tuhan semesta alam.” (QS Al – Waqiah 77-80).
Ayat ini menunjukkan bahwa kesucian dan kemuliaan Alquran harus dijaga, bahkan ketika mushaf tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu fatwa ini menegaskan bahwa memuliakan mushaf Alquran merupakan kewajiban setiap Muslim, termasuk mushaf yang rusak atau tidak layak guna. Segala bentuk tindakan yang merendahkan mushaf, seperti menginjaknya, menjadikannya pembungkus, atau bahan kerajinan, dinyatakan haram.
Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi yang artinya; Dari Amir bin Saad bin Abi Waqqash dari bapaknya, sesungguhnya Nabi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu.” (HR At-Tirmidzi)
Hadits ini memberikan pesan untuk menjaga kehormatan dan kebersihan, termasuk dalam memperlakukan mushaf yang sudah rusak. Di dalam fatwa ini juga dijelaskan bahwa terdapat dua metode utama yang dapat dilakukan untuk penanganan mushaf Alquran yang rusak dan tidak laik guna, yakni pelenyapan dan pendaurulangan.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


