Mengenali Mina Jadid
“Terkait keabsahan mabit di Mina Jadid itu sudah merupakan pendapat ulama Saudi, Syaikh Muhammad bin Baz,” kata Yendra, sapaan Yendra Al Hamidy.
Itu yang sampai kita survei kemarin itu, di bidayatul Mina sampai Mina sudah penuh kondisinya. Kemudian (wilayah Mina) disambungkan di belakangnya,” kata Yendra.
Dari aspek fikihnya, ia menqiyaskan Mina Jadid dengan halaman atau bagian luar masjid yang dipergunakan untuk sholat jamaah ketika bagian dalam masjid sudah penuh oleh jamaah lain.
“Kemudian diqiyaskan (oleh ulama Saudi) bahwa apabila seseorang berjamaah di masjid kemudian penuh, maka boleh seseorang itu menyambung shafnya di halaman masjid, bahkan keluar masjid, yang penting jamaah itu menyambung dengan jamaah yang ada di dalam masjid,” ujar Yendra.
Qiyas sendiri yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu yang belum ada ketentuannya dan didasarkan pada sesuatu yang sudah ada ketentuannya. Dalam konteks ini, ketetapan dan dasar hukum Mina Jadid sama dengan halaman atau bagian luar masjid. (dul)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


