Keluarnya Madzi Tidak Diikuti dengan Kenikmatan
Kesulitan itu sebagaimana yang diceritakan Sahal bin Hanif: “Aku dulu mendapatkan kesulitan dan kesusahan dari madzi. Dan aku sering mandi karenanya. Kemudian, aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW dan beliau pun bersabda: cukup bagimu berwudhu karena hal itu. Lalu, aku bertanya lagi pada Rasulullah bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku. Rasul menjawab: cukup bagimu mengambil air sepenuh telapak tangan lalu menyiramkannya pada pakaianmu di mana kamu lihat madzi itu telah mengenainya,”.
Hadis tersebut berstatus shahih dan diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, serta Imam Tirmidzi. Ditambahkan, dalam riwayat Atsram Rasul juga berkata: “Cukup bagimu mengambil air sepenuh dua telapak tangan, lalu menyiramkannya pada pakaianmu,”.
Sedangkan untuk mani, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menghukuminya sebagai benda yang najis. Sementara jumhur ulama menyatakan sifatnya adalah suci.
Meskipun jumhur ulama mengatakan suci, hanya saja umat Islam dianjurkan untuk membasuhnya apabila ia lembab dan menggaruknya apabila ia kering. Mengenai cara membersihkan mani, Rasulullah SAW bersabda:
“Huwa bimanzilati al-mikhathi walbushaqi wa innama yakfika an tamsahahu bikhirqatin,”. Yang artinya: “Ia (mani) sama seperti ingus dan ludah. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengusapnya dengan sesobek kain,”. Hadis ini merupakan riwayat dari Daraquthni, Imam Baihaqi, dan Thahawi.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

