Keluarnya Madzi Tidak Diikuti dengan Kenikmatan
Hadis tersebut berstatus shahih dan diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, serta Imam Tirmidzi. Ditambahkan, dalam riwayat Atsram Rasul juga berkata: “Cukup bagimu mengambil air sepenuh dua telapak tangan, lalu menyiramkannya pada pakaianmu,”.
Sedangkan untuk mani, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menghukuminya sebagai benda yang najis. Sementara jumhur ulama menyatakan sifatnya adalah suci.
Meskipun jumhur ulama mengatakan suci, hanya saja umat Islam dianjurkan untuk membasuhnya apabila ia lembab dan menggaruknya apabila ia kering. Mengenai cara membersihkan mani, Rasulullah SAW bersabda:
“Huwa bimanzilati al-mikhathi walbushaqi wa innama yakfika an tamsahahu bikhirqatin,”. Yang artinya: “Ia (mani) sama seperti ingus dan ludah. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengusapnya dengan sesobek kain,”. Hadis ini merupakan riwayat dari Daraquthni, Imam Baihaqi, dan Thahawi.
Adapun wadi, dihukumi para ulama berupa najis. Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Mundzir, Aisyah berkata: “Adapun wadi, ia keluar setelah kencing. Laki-laki yang mengeluarkannya harus membasuh zakar dan kedua biji kemaluannya lalu berwudhu. Dia tidak perlu mandi,”.
Sedangkan Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang wadi dan madzi, yang artinya: “Basuhlah zakarmu dan berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat,”. (yan)
Baca juga :
- Hujan Jakarta Hari Ini Mengguyur Cempaka Putih, Pengendara Diminta Waspada Jalan Licin
- Masjid Pantai Bali Kembali Jadi “Bumi Perkemahan”, Hadirkan Konsep Masjid Out of The Box
- MTs & SMP Islam Al-Huda Rawasapi Bersama RW 09 Jatimulya Gelar Upacara HUT RI ke-81
- Semangat Kemerdekaan Indonesia: Rumah Tahfidz Opung Membangun Bangsa Wujudkan Generasi Qur’ani Berakhlaqul Karimah
- BMKG Catat 1.598 Gempa Susulan di Utara Flores, Magnitudo Terbesar M6,2


