Keluarnya Madzi Tidak Diikuti dengan Kenikmatan
Sedangkan Wadi adalah cairan putih dan kental yang keluar dari kemaluan setelah kencing.
Para ulama sepakat bahwa hukum madzi adalah najis. Apabila ia mengenai tubuh, maka ia wajib dibasuh sebab Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk membasuhnya. Hal ini sebagaimana yang terekam dalam hadis yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib:
“Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi. Dan aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW karena kedudukan putri beliau. Aku pun menyuruh Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada beliau (Nabi Muhammad SAW), dan beliau menjawab: hendaklah dia membasuh zakarnya (kemaluan laki-laki) dan berwudhu,”.
Adapun apabila madzi mengenai pakaian, maka ia cukup disiram dengan air demi menghilangkan kesulitan. Sebab, madzi sangat sulit dihindari dan sering mengenai pakaian pemuda yang masih bujang.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

