Gaya Hidup Halal Haram Menurut Aturan Islam

Dengarkan Artikel Ini

“Dalam kaedah fiqihnya disebutkan bahwa hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu selama tidak ada dalil dari al-Qur`an dan Sunnah Nabi SAW yang menegaskan bahwa sesuatu itu haram, maka ia adalah halal,” ujar UBN.

Allah SWT tidak menghalalkan kecuali yang baik dan bermanfaat bagi umat manusia. Sebaliknya, Allah tidak mengharamkan kecuali yang buruk dan merugikan bagi manusia. Ini bisa ditemukan dalam Surah Al-A’raaf ayat 157.

Harus dipahami, niat baik tidak selamanya menjadikan sesuatu yang haram menjadi baik. Perkara haram tetap haram. Dalam Islam ada dua jenis yang diharamkan.

Pertama, dilarang karena substansinya. Artinya, asal makanan tersebut sudah haram, seperti bangkai, darah, babi, anjing, minuman keras, dan sebagainya. Kedua, dibanned karena cara mendapatkannya. Makanan tersebut pada mulanya halal, namun menjadi haram karena sebab-sebab yang tidak berhubungan dengan makanan tersebut. Misalnya, makanan hasil korupsi, upah zina, hasil kecurangan, hasil riba dan lain-lain.

“Kesadaran kita akan halal dan haram sudah seharusnya menjadi gaya hidup kita karena itu adalah wujud ketaatan kita kepada Allah SWT. Dan tentunya menjadikan halal sebagai gaya hidup akan memberikan manfaat bagi kita. Karena Allah SWT hanya mengijinkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi kita,” pungkas UBN. (yan)

Baca juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *