Bersalaman usai sholat menjadi perkara khilafiyah di kalangan umat Islam

Dengarkan Artikel Ini

“Sesungguhnya apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat tidaklah ada dasarnya, tetapi itu tidak mengapa.”

  1. Pendapat yang mensunahkan

Ada pula ulama yang mensunahkan bersalaman selepas shalat, seperti Imam Abdurrahman Syaikhi Zaadah Al-Hanafi. Menurut mereka, bersalaman adalah bagian dari sunah pertemuan yang juga berlaku setelah ibadah, selama tidak diyakini sebagai kewajiban.

Ulama sepakat bahwa jika bersalaman dianggap sebagai bagian dari ritual ibadah shalat, maka itu adalah bid’ah yang tidak dianjurkan. Namun, jika dilakukan dengan niat mempererat hubungan dan tidak diyakini sebagai ibadah khusus, pendapat yang membolehkan dan mensunnahkan memiliki dasar yang kuat.

Perdebatan ini seharusnya tidak menjadi sumber konflik di tengah umat Islam. Syeikh Athiyah Shaqr, misalnya, mengingatkan agar khilafiyah seperti ini tidak terus menerus diributkan. “Selama itu dilakukan dalam semangat persaudaraan, maka tidak ada alasan untuk melarangnya,” katanya.

Dengan demikian, bersalaman setelah shalat dapat dipahami sesuai dengan konteks dan niat pelakunya, tanpa memaksakan salah satu pendapat kepada orang lain. (yat)

Baca juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *