Bersalaman usai sholat menjadi perkara khilafiyah di kalangan umat Islam

Dengarkan Artikel Ini

Para ulama lainnya, Syeikh Bin Baz, dan Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menganggap bersalaman setelah shalat sebagai bid’ah. Dalam pandangan ini, tidak ada contoh dari Rasulullah SAW maupun sahabat terkait kebiasaan tersebut. Dalil utama yang digunakan adalah hadis tentang larangan menambahkan hal baru dalam agama yang tidak diajarkan Rasulullah SAW. Selain itu, mereka khawatir kebiasaan ini akan dianggap sebagai bagian dari ritual ibadah yang wajib dilakukan.

  1. Pendapat yang membolehkan

Sebagian ulama seperti Imam Al-Izz bin Abdussalam, Imam An-Nawawi, dan Syaikh Athiyah Shaqr membolehkan bersalaman setelah shalat, bahkan dalam beberapa kasus menghukuminya sunnah. Mereka berpendapat bahwa selama bersalaman ini tidak dimaksudkan sebagai ritual ibadah dan hanya untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, maka hukumnya boleh. Dalilnya merujuk pada keutamaan bersalaman secara umum, seperti hadis yang menyebutkan bahwa dua Muslim yang bersalaman akan diampuni dosa-dosanya sebelum berpisah.

Ulama lain yang membolehkan bersalaman selepas shalat adalah Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i (w. 957 H). Dalam kitab Fatawa-nya tertulis:


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca