Bagaimana Hukum Mendoakan Non Muslim Yang Meninggal Dunia
Artinya: “Haram hukumnya menshalati non-muslim meskipun berstatus dzimmi karena firman Allah: Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka (At-taubah: 84).
Dan dikarenakan tidak boleh mendoakan non-muslim untuk mendapatkan ampunan karena firman Allah: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (An-Nisa’: 48)” (Imam Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj [Beirut: Darul Fikr, 1984], juz II, halaman 493).
Imam Al-Bukhari menceritakan sebuah kisah: menjelang Abu Thalib wafat, Rasulullah saw mendampinginya dan memintanya agar mengucap syahadat, namun di tempat itu hadir pula Abu Jahl, ia meyakinkan Abu Thalib agar tidak mengucap syahadat. Abu Thalib pun wafat tanpa mengucap syahadat.
Rasulullah SAW bersabda:
أَمَا وَاللهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْكَ. فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى فِيهِ: ﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ﴾ الْآيَةَ
Artinya: “Demi Allah sungguh aku akan memintakan ampunan untukmu selagi aku tidak dilarang. Lalu Allah menurunkan ayat 113 surah At-Taubah” (Shahihul Bukhari [Beirut: Dar Thuqin Najah, 2001], juz II, halaman 95).
Berikut ini ayat yang dimaksud dalam hadits tersebut:
مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَن يَسْتَغْفِرُوا۟ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوٓا۟ أُو۟لِى قُرْبَىٰ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَٰبُ ٱلْجَحِيمِ
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

