Bagaimana Hukum Mendoakan Non Muslim Yang Meninggal Dunia
Jakarta — 1miliarsantri.net : Sebagai seorang muslim diperintahkan untuk berhubungan sosial dengan baik pada siapa pun tanpa memandang status sosial, ras, suku, bahkan agama. Berperilaku baik terhadap non-muslim sama wajibnya dengan berperilaku baik terhadap sesama muslim.
Interaksi ini tentu akan menumbuhkan ikatan emosional dan membawa kesedihan saat terjadi perpisahan. Kesedihan saat ditinggal orang terdekat adalah perasaan yang manusiawi.
Jika orang yang meninggal tersebut beragama islam, tentu kita akan mendoakannya agar Allah mengampuni dosanya, memberikannya nikmat kubur dan menempatkannya di surga.
Namun, jika orang yang meninggal itu adalah non-muslim, apakah boleh mendoakannya?
Menurut Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan Purworejo, Ustadz Rif’an Haqiqi, pembahasan tentang hukum mendoakan non-muslim yang sudah meninggal banyak ditemukan di kitab-kitab fikih pada bab Pemulasaraan Jenazah.
Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa mendoakan non-muslim yang sudah meninggal hukumnya haram, sebagaimana disampaikan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H) dan Imam Ar-Ramli (w. 1004 H), berikut ini:
وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ وَالدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَالْإِجْمَاعِ
Artinya: “Adapun menshalati orang kafir dan mendoakannya agar mendapat ampunan, hukumnya haram berdasarkan nash Al-Qur’an dan Ijma’ (konsensus ulama)” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ [Beirut: Darul Fikr, tt] juz V, halaman 258).
وَتَحْرُمُ) الصَّلَاةُ (عَلَى الْكَافِرِ) وَلَوْ ذِمِّيًّا لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا} [التوبة: ٨٤] ؛ وَلِأَنَّ الْكَافِرَ لَا يَجُوزُ الدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ} [النساء: ٤٨
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

