Peran SPEK Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Masa Depan Ekonomi Indonesia

Peran Sarjana Penggerak Ekonomi Kerakyatan (SPEK) dalam menjembatani Kebijakan dan Implementasi di Tingkat Akar Rumput Jakarta – 1miliarsantri.net | Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan nasional dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah terus memperkuat sektor ini melalui berbagai program strategis, mulai dari peningkatan produksi pertanian, pembangunan infrastruktur irigasi, hingga penguatan distribusi dan intervensi gizi masyarakat. Komitmen tersebut juga tercermin dari alokasi anggaran yang signifikan. Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan dalam kisaran Rp155 triliun hingga Rp159 triliun yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Anggaran ini mencakup program subsidi pupuk, pengembangan kawasan pangan, modernisasi pertanian, hingga program berbasis masyarakat seperti penguatan desa dan UMKM. Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan dalam kisaran Rp155 triliun hingga Rp159 triliun yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Anggaran ini mencakup program subsidi pupuk, pengembangan kawasan pangan, modernisasi pertanian, hingga program berbasis masyarakat seperti penguatan desa dan UMKM. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pangan nasional yang kuat dan berkelanjutan. Namun demikian, tantangan utama dalam pembangunan ketahanan pangan tidak hanya terletak pada kebijakan dan anggaran, melainkan pada efektivitas implementasi di tingkat akar rumput. Koperasi Soko Guru Perekonomian Nasional Pelaku utama sektor pangan—petani, nelayan, serta pelaku UMKM—masih menghadapi berbagai kendala klasik, seperti keterbatasan akses pembiayaan, lemahnya manajemen usaha, keterbatasan akses pasar, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi. Kondisi ini menunjukkan bahwa intervensi program yang bersifat makro perlu dilengkapi dengan penguatan kelembagaan dan pendampingan di tingkat mikro. Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Mohammad Hatta yang sejak awal telah menegaskan bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian nasional. Koperasi dan Ketahanan Pangan Dalam berbagai pidatonya pada era 1950-an, Hatta menekankan bahwa kekuatan ekonomi bangsa harus dibangun dari bawah, melalui organisasi ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Gagasan tersebut tetap relevan hingga hari ini, khususnya dalam konteks ketahanan pangan. Tanpa kelembagaan ekonomi yang kuat di tingkat rakyat, ketahanan pangan akan sulit terwujud secara berkelanjutan. Dalam perspektif yang lebih kontemporer, ekonom pembangunan Amartya Sen dalam karyanya Poverty and Famines (1981) juga menegaskan bahwa krisis pangan sering kali bukan disebabkan oleh kelangkaan produksi, melainkan karena lemahnya akses dan distribusi. Artinya, persoalan pangan tidak hanya soal produksi, tetapi juga menyangkut struktur ekonomi dan keadilan akses. Peran SPEK Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Masa Depan Ekonomi Kerakyatan Di sinilah peran organisasi masyarakat sipil menjadi penting. Sarjana Penggerak Ekonomi Koperasi (SPEK), sebagai organisasi nasional yang memiliki legalitas hukum, dan Kredibilitas SPEK juga diperkuat dengan kehadiran Dewan Pengarah yang diisi oleh tokoh-tokoh nasional yang mumpuni dalam bidangnya. Diantaranya, Dr. Ir. Burhanuddin Abdullah merupakan ekonom senior yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (2003–2008) dan memiliki pengalaman dalam kebijakan ekonomi nasional maupun internasional. Kehadiran beliau dalam jajaran Dewan Pengarah SPEK memperkuat arah strategis organisasi dalam mendukung pengembangan koperasi, UMKM, serta ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.

Read More

Irsyad Muchtar Wafat: Tokoh Koperasi Nasional dan Jurnalis Senior Tutup Usia, Wariskan Dedikasi untuk Ekonomi Kerakyatan

Irsyad Muchtar Wafat: Tokoh Koperasi Nasional dan Jurnalis Senior Tutup Usia, Wariskan Dedikasi untuk Ekonomi Kerakyatan Jakarta — 1miliarsantri.net: Hari ini dunia koperasi dan jurnalistik tanah air kehilangan seorang Tokoh Pegiat Koperasi Indonesia dan pejuang di bidang jurnalistik sekaligus Pemimpin Umum Majalah Peluang berpulang ke Rahmatullah. Irsyad Muchtar yang lahir di Padang, Sumatera Barat pada 1 September 1958 wafat hari ini. Beliau mengembuskan napas terakhir setelah dirawat di RSK Darmais Jakarta pada Sabtu, 21 Februari 2026 atau bertepatan dengan 3 Ramadhan 1447 H. Kepergian Irsyad Muchtar meninggalkan duka mendalam, bukan hanya bagi keluarga dan sahabat, tetapi juga bagi gerakan koperasi nasional dan komunitas pers Indonesia. Sosoknya dikenal sebagai figur yang konsisten memperjuangkan ekonomi kerakyatan melalui koperasi serta menghadirkan jurnalisme yang berpihak pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Kiprah di Dunia Koperasi Sepanjang hidupnya, Irsyad Muchtar dikenal sebagai salah satu motor penggerak koperasi di Indonesia. Ia aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam berbagai forum nasional, ia kerap menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan ekonomi berbasis kebersamaan dan keadilan sosial. Komitmennya terhadap penguatan koperasi diwujudkan melalui berbagai kegiatan advokasi, pelatihan, serta literasi publik mengenai tata kelola koperasi yang profesional dan modern. Ia mendorong transformasi koperasi agar mampu bersaing di era digital tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar gotong royong. Dedikasi di Dunia Jurnalistik Di bidang jurnalistik, Irsyad Muchtar dikenal luas sebagai Pemimpin Umum dan figur sentral di balik Majalah Peluang, media yang secara konsisten mengangkat isu-isu koperasi, UMKM, dan ekonomi kerakyatan. Melalui platform tersebut, ia menghadirkan ruang informasi, edukasi, sekaligus inspirasi bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia. Sebagai jurnalis senior, Irsyad menempatkan media bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai alat perjuangan. Ia memadukan idealisme pers dengan misi pemberdayaan ekonomi rakyat. Di bawah kepemimpinannya, media yang ia kelola berkembang menjadi rujukan penting dalam pemberitaan seputar koperasi dan kewirausahaan nasional.

Read More

Bazar UMKM Bantargebang Meriahkan Keriyaan Warga Sumur Batu 2025, Hadirkan Layanan Publik dan Mancing Gratis

Bazar UMKM Bantargebang digelar 13–14 Desember 2025 di Situ Rawa Toke, Sumur Batu. Hadirkan layanan kesehatan gratis, adminduk, sembako murah, hiburan warga hingga mancing gratis. Kota Bekasi – 1miliarsantri.net: Karang Taruna Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang kembali menggelar kegiatan pemberdayaan ekonomi dan pelayanan masyarakat melalui Bazar UMKM Bantargebang Spesial Keriyaan Warga Sumur Batu 2025. Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Harris Bobihoe. membuka secara resmi acara yang akan berlangsung selama dua hari, Sabtu–Minggu, 13–14 Desember 2025, pada pukul 09.00 WIB, bertempat di Situ Rawa Toke, Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi. Wawali Bobihoe mengapresiasi pembukaan Situ Rawa Toke, dan mendukung kegiatan masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Jilid 4 Keriyaan Warga Sumur Batu, yang mengusung semangat kebersamaan, penguatan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat wilayah. Sambutan Masyarakat Sumur Batu Dan Sekitarnya Acara yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Sumur Batu ini mendapat apresiasi dari Tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat Kelurahan Sumur Batu dan Bantargebang pada umumnya. Kiman Sumarwan, Aktivis Sosial dan tokoh masyarakat setempat mengatakan, “Kegiatan ini menghadirkan puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari wilayah.” “Ada juga pelayanan publik gratis dan perlombaan mancing terbesar, dengan peserta yang sangat banyak, dihari pertama,” lanjut Kiman, yang mendapatkan layanan kesehatan gratis. Dukung UMKM dan Layanan Publik Lengkap

Read More
AI untuk UMKM Syariah

Apakah AI untuk UMKM Syariah Sudah Sesuai dengan Prinsip Agama? Ternyata Begini Penjelasan Faktanya!

Jakarta Timur – 1miliarsantri.net:  AI semakin maju dari tahun ke tahun. teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) ini semakin merambah ke berbagai sektor, salah satunya sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Bagi para pengusaha Muslim, hadirnya AI untuk UMKM Syariah membuka peluang besar untuk mengembangkan UMKM syariah agar lebih efisien, kompetitif, dan mampu bersaing di pasar global. Namun, ada pertanyaan penting yang sering muncul, apakah penggunaan AI sesuai dengan prinsip syariat Islam? Topik ini menjadi perhatian karena sebagian pelaku usaha masih ragu. Mereka khawatir pemanfaatan AI dapat membawa praktik bisnis yang bertentangan dengan syariat, seperti manipulasi data, penggunaan algoritma yang merugikan pihak tertentu, hingga keterlibatan dalam transaksi non-halal. Oleh sebab itu, penting bagi pengusaha Muslim untuk memahami cara memanfaatkan AI untuk UMKM Syariah dengan tepat, agar bisa menikmati manfaat teknologi modern sekaligus menjaga keberkahan usaha. Mengapa AI Penting untuk UMKM Syariah? UMKM syariah memiliki tantangan tersendiri. Selain harus bersaing dengan bisnis konvensional, mereka juga dituntut untuk tetap berpegang pada prinsip halal dan etika Islam. Di sinilah AI hadir sebagai solusi yang bisa meringankan beban kerja, mulai dari beberapa hal seperti di bawah ini: 1. Efisiensi Operasional AI mampu mengotomatisasi tugas rutin seperti pencatatan transaksi, manajemen inventori, hingga layanan pelanggan. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa menghemat waktu sekaligus mengurangi human error. 2. Pemasaran Digital yang Lebih Cerdas Teknologi AI dapat menganalisis perilaku konsumen Muslim dan membantu merancang strategi pemasaran yang sesuai, misalnya promosi produk halal menjelang Ramadan atau Idul Adha. 3. Keuangan yang Transparan AI juga bisa dipakai dalam aplikasi keuangan syariah untuk memantau arus kas, memastikan pencatatan transaksi bebas dari riba, serta memberi rekomendasi investasi halal. Dengan manfaat tersebut, jelas bahwa AI bukan hanya sekadar alat teknologi, tetapi juga partner strategis bagi pengusaha Muslim yang ingin mengembangkan usahanya dengan efisien. Prinsip Syariah dalam Pemanfaatan AI Agar penggunaan AI dalam UMKM syariah tidak melanggar syariat, ada beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman, seperti: Dengan memahami prinsip ini, pengusaha Muslim bisa lebih percaya diri dalam memanfaatkan teknologi tanpa takut melanggar syariat. Baca juga: Ramadhan 2026 Sudah Di Depan Mata! Ini Tips Biar Ibadah Tetap Jalan Meski Banyak Kerjaan Contoh Penerapan AI untuk UMKM Syariah

Read More

Pemerintah Tunda Penerapan PPh 0,5% bagi Pedagang E-Commerce: Keputusan Strategis di Tengah Tantangan Ekonomi RI

Pemerintah menunda penerapan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang di ekosistem e-commerce hingga pertumbuhan ekonomi nasional menyentuh 6%. Jakarta — 1miliarsantri.net: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang ditujukan kepada pedagang di platform e-commerce. Penundaan dilakukan hingga ekonomi nasional benar-benar menunjukkan pemulihan yang kuat. Keputusan ini muncul di tengah keinginan memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha digital, terutama UMKM, sembari menunggu indikator makro lebih kondusif. Latar Belakang Kebijakan Awalnya, regulasi penerapan PPh Pasal 22 0.5% bagi pedagang di layanan e-commerce telah diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025. Namun kemudian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan penundaan hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level 6%. Menteri Keuangan RI, Purbaya beralasan, pemerintah menilai bahwa pelaku usaha digital—termasuk UMKM—masih membutuhkan ruang dan waktu untuk adaptasi dalam proses pemulihan ekonomi pascapandemi. Secara statistik, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II-2025. Artinya, masih ada gap menuju target 6% yang dijadikan syarat kebijakan ini. Dampak bagi Ekosistem E-Commerce dan UMKM Penundaan ini dianggap sebagai angin segar bagi pelaku usaha digital. Asosiasi E‑Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan bahwa pemerintah mendengar masukan pelaku usaha dan berusaha memastikan kebijakan tidak membebani usaha yang masih dalam fase pemulihan. Beberapa dampak yang dapat digarisbawahi Keringanan beban operasional: Dengan ditundanya tarif PPh 0,5%, pedagang online memiliki ruang lebih untuk menata ulang model bisnis dan arus kas mereka. Insentif bagi pertumbuhan digitalisasi UMKM: Kebijakan ini dapat mendorong pelaku UMKM untuk semakin aktif masuk e-commerce tanpa terburu-buru beban pajak baru. Sinyal bagi investor dan platform digital: Pemerintah memberikan sinyal bahwa sektor digital dianggap penting dan diperhitungkan dalam pemulihan ekonomi. Namun, tetap ada risiko: penundaan berarti potensi penerimaan pajak dari sektor e-commerce ditunda — yang di sisi lain bisa memengaruhi basis fiskal pemerintah bila pemulihan ekonomi lambat. Analisis Ahli Ekonomi

Read More

Lebih dari Sekadar Bebas Riba, Ini Hikmah Bertransaksi di Unit Usaha Syariah

Bekasi – 1miliarsantri.net: Tren pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang menuju arah yang positif dalam beberapa waktu terakhir. Bank hingga koperasi berbasis syariah mulai bermunculan dan berkembang pesat, terutama di kalangan umat Islam yang makin sadar akan pentingnya bertransaksi secara halal. Namun sayangnya, pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah sering kali masih terbatas hanya pada satu hal, yakni bebas riba. Padahal, bertransaksi di unit usaha syariah bukan hanya soal menghindari riba. Melainkan ada banyak hikmah yang bisa dipetik, baik dari sisi spiritual, sosial, hingga keberkahan hidup secara menyeluruh. Baca juga: Usaha Syariah ‘Meraih Laba’ Tanpa Kehilangan Berkah Dan artikel ini akan membahas dan mengupas tuntas mengapa bertransaksi di unit usaha syariah adalah langkah yang lebih bermakna daripada sekadar mematuhi larangan riba. Prinsip Keadilan dalam Transaksi sebagai Pilar Utama Dalam sistem ekonomi Islam, larangan riba adalah bagian dari prinsip yang lebih besar yakni keadilan dan keseimbangan dalam muamalah. Unit usaha syariah tidak hanya menghapus unsur ini, tapi juga membangun transaksi atas dasar kejujuran, transparansi, dan kesepakatan yang setara antar pihak. Sebagai contoh dalam akad murabahah, konsumen telah mengetahui sejak awal harga asli barang beserta margin keuntungan yang diperoleh penjual. Tidak ada bunga tersembunyi, denda sepihak, atau penalti yang mencekik seperti dalam sistem konvensional. Di sinilah letak keunggulan dalam transaksi menjadi adil, terbuka, dan menenangkan hati. Menjaga Keberkahan Harta dan Rezeki Harta yang diperoleh melalui cara halal dan sesuai syariat memiliki nilai keberkahan yang tidak bisa diukur dengan materi semata. Allah SWT tidak sekadar memerintahkan umat-Nya untuk mencari rezeki, tetapi juga menekankan pentingnya mencari rezeki yang Halalan Thayyiban. Baca juga: Sistem Koperasi Syariah Dan Ikhtiar Membangun Ekonomi Umat Yang Berkeadilan Salah satu wujud ikhtiar menjaga kebersihan harta adalah dengan bertransaksi melalui unit usaha yang berbasis syariah. Walau keuntungan yang diperoleh mungkin tidak sebesar sistem ribawi yang mencekik, tapi keberkahan hasilnya terasa dalam ketenangan batin, ketentraman keluarga, dan kemudahan hidup yang tidak selalu dapat dijelaskan secara logika duniawi. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Umat Setiap rupiah yang kita belanjakan di unit usaha syariah bukan hanya bermanfaat bagi diri kita, tapi juga membantu membesarkan roda ekonomi umat. Baik itu koperasi pesantren, UMKM berbasis syariah, atau bank syariah lokal, semuanya adalah bagian dari ekosistem ekonomi yang berpihak pada masyarakat kecil, bukan pada pemodal besar asing. Dengan bertransaksi di tempat-tempat tersebut, kita membangun kemandirian ekonomi umat, mendukung usaha sesama muslim, serta memperkuat jaringan distribusi rezeki yang lebih adil dan merata. Ini adalah bentuk ibadah sosial yang sering kali terlupakan dalam menggerakkan ekonomi secara gotong royong dan etis. Mendidik Diri untuk Tunduk pada Syariat Sering kali kita berpikir bahwa berbisnis atau bertransaksi adalah urusan dunia semata. Padahal, Islam memandang setiap aktivitas hidup sebagai bagian dari ibadah jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar.

Read More

Sistem Koperasi Syariah Dan Ikhtiar Membangun Ekonomi Umat Yang Berkeadilan

Tegal – 1miliarsantri.net: Di tengah derasnya arus kapitalisme global yang menempatkan keuntungan di atas nilai kemanusiaan, umat Islam ditantang untuk tidak hanya menjadi konsumen dalam sistem yang timpang, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi berbasis nilai-nilai yang diyakini. Dalam konteks inilah, koperasi syariah muncul sebagai salah satu bentuk ikhtiar nyata untuk menciptakan tatanan ekonomi yang lebih adil, beradab, dan memberdayakan umat. Lebih dari sekadar lembaga keuangan, koperasi syariah mencerminkan semangat kebersamaan dan nilai-nilai Islami seperti tolong-menolong, keterbukaan, dan komitmen terhadap kehalalan. Ia menjadi ruang kolaboratif bagi umat Islam untuk saling membantu, membangun kekuatan ekonomi bersama, dan menjaga integritas dalam berbisnis. Kritik Terhadap Sistem Yang Ada Kapitalisme modern telah menciptakan banyak ketimpangan. Model ekonomi ini cenderung menumpuk kekayaan pada kelompok kecil, sementara sebagian besar masyarakat justru semakin tersisih dari akses dan peluang yang adil. Dengan kata lain, banyak pelaku usaha kecil dan mikro kesulitan bersaing atau bahkan sekadar bertahan. Ketika sistem ini tidak lagi memberi ruang bagi keadilan, saatnya umat mengambil bagian dalam membangun alternatif yang lebih manusiawi, dan koperasi syariah menjadi salah satu jawabannya. Mengapa Koperasi Syariah Menjadi Ikhtiar Umat Secara sederhana, koperasi syariah merupakan bentuk usaha kolektif yang tumbuh dari komunitas dan dijalankan dengan landasan ajaran Islam serta prinsip-prinsip syariah. Sistemnya tidak mengenal riba, maisir, gharar, serta menempatkan kejujuran dan keadilan sebagai pijakan utama. Berikut ini beberapa alasan mengapa koperasi syariah menjadi ikhtiar dalam membangun ekonomi umat yang berkeadilan: 1. Bebas Riba dan Transparan Setiap kegiatan dalam koperasi syariah disusun sedemikian rupa agar terbebas dari unsur riba serta menghindari transaksi yang berpotensi menzalimi salah satu pihak. Di sisi lain, keuntungan diperoleh dari skema jual beli atau bagi hasil yang jelas dan disepakati bersama. 2. Kepemilikan Kolektif dan Demokratis Tidak ada dominasi satu pihak atas yang lain. Setiap anggota memiliki hak suara dan dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan. Inilah bentuk kecil dari keadilan ekonomi Islam yang menjunjung musyawarah dan kebersamaan. 3. Mendorong Kemandirian Ekonomi Umat Koperasi syariah menjadi alat pemberdayaan umat, terutama pelaku usaha kecil yang kerap kesulitan mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan konvensional. Dengan semangat tolong-menolong, umat bisa bangkit dari ketergantungan dan mulai membangun ekosistem bisnis yang saling menguatkan. 4. Transparansi dan Akuntabilitas Semua kegiatan transaksi dijalankan secara transparan dan dilaporkan kepada seluruh anggota sebagai bentuk akuntabilitas bersama. Hal ini menciptakan budaya amanah dan memperkuat rasa memiliki dalam organisasi. Tantangan dalam Mewujudkan Keadilan Ekonomi Perjuangan membangun ekonomi umat melalui usaha atau koperasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam tentu tidak mudah. Sejumlah tantangan masih menghadang, antara lain: Meski begitu, tantangan ini seharusnya dilihat sebagai peluang dakwah ekonomi, di mana generasi muslim bisa mengambil peran aktif dalam mengubah keadaan.

Read More

Penguatan UMKM dan Tata Kelola Koperasi: Tim BPKP Dan Dinas Terkait Sambangi PRIMKOPTI Jakarta Timur

Jakarta – 1miliarsantri.net: Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran koperasi dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai pilar ekonomi nasional. Hal ini terlihat dari kunjungan kerja Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta ke Kantor PRIMKOPTI (Primer Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia) Jakarta Timur, yang dilanjutkan dengan inspeksi lapangan di dua lokasi sentra produksi olahan kedelai. Dalam agenda tersebut, rombongan yang berjumlah sekitar 14 orang turut didampingi oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur. Rombongan meninjau langsung proses produksi tempe anggota PRIMKOPTI Jakarta Timur, di pabrik milik Munawir di kawasan Cipinang–Pulogadung dan pabrik tahu milik Rahmat di Gang Jeruk, Utan Kayu–Matraman. Baca juga : Tidak Ada Riba Dalam Koperasi Simpan Pinjam, Jika Dijalankan Sesuai Nilai Dan Prinsip Koperasi Kehadiran tim disambut langsung oleh Ketua PRIMKOPTI Jakarta Timur, Suyanto, SE.,MSi, didamping Bendahara Koperasi, Zaeni. Suyanto yang saat ini menjabat sebagai Penasehat GAKOPTINDO periode 2025-2030 menyambut baik kunjungan tersebut. Suyanto mengakui ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia “KOPTI” dan UMKM. “Gerakan koperasi, khususnya koperasi produsen seperti PRIMKOPTI, membutuhkan sinergi nyata dengan pemerintah. Tidak hanya dalam hal pengawasan, tapi juga pembinaan, edukasi, dan solusi atas tantangan produksi, termasuk ketersediaan bahan baku dan pemenuhan standar keamanan pangan,” ujar Suyanto. Sementara itu, Suko Widodo, BPKP Perwakilan DKI Jakarta menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap sistem tata kelola produksi tahu dan tempe. Fokus utamanya adalah pada standar mutu, higienitas, dan keamanan pangan yang menyentuh kebutuhan pokok masyarakat luas.

Read More