Fatwa MUI Tentang Pajak Berkeadilan, Ini Redaksi Lengkapnya

Fatwa MUI tentang konsep pajak berkeadilan di Indonesia, memuat poin inti, prinsip syariah, dan implikasi bagi pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. Jakarta 1miliarsantri.net: Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah. Fatwa terbaru yang dirilis MUI menekankan bahwa pemungutan pajak diperbolehkan selama memenuhi unsur keadilan, transparansi, dan kemaslahatan publik. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa pajak dapat menjadi instrumen negara untuk menjaga keberlangsungan layanan publik, mengurangi kesenjangan, dan mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan umum. Namun, MUI mengingatkan bahwa pajak harus diberlakukan secara proporsional—baik dari sisi tarif, objek, maupun mekanisme penagihan—agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat dan pelaku usaha. Redaksi lengkap Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia: Ketentuan Hukum 1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk  mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat). c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas. d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah). 3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.  4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax). 5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak. 6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang. 7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan 3. 8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram. 9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak). Rekomendasi 1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilandan berpemerataan maka pembebanan pajakseharusnya disesuaikan dengan kemampuanwajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar. 2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat. 3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajakpenghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajakwaris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. 5. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025-2030 Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan warga negara wajib menaati aturan pajak sebagai wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia juga menegaskan mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Sumber : MUI Foto : Logo MUI

Read More

MUI Terbitkan Fatwa Pajak: Rakyat Taat Pajak – Pemerintah Amanah Mengelola Pajak Berkeadilan

Pajak merupakan salah satu instumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karenanya dia mengikat setiap warga negara sepanjang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan dan untuk kemaslahatan bersama. Jakarta – 1miliarsantri.net: Majelis Ulama Indonesia periode 2025-2030 dalam Muna terbaru yang berlangsung di Jakarta, Senin 24 November 2025 menerbitkan Fatwa MUI terkait pajak. Fatwa ini sekaligus mengingatkan ketaatan warga negara dan kewajiban Pemerintah Indonesia dalam mengelola amanah rakyat berupa pajak. Pada kesempatan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025-2030 Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan, Warga negara wajib menaati aturan pajak sebagai wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Mengutip laman resmi MUI, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan pajak merupakan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pajak juga menjadi kesepakatan dan bagian kontrak sosial antara negara dan warga negara.  Dalam kesempatan itu, diapun mengingatkan dan menegaskan kewajiban pemerintah dalam mengelola pajak, Pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.  Obyek Pajak Dalam Fatwa Pajak pada point kedua Fatwa Pajak Berkeadilan, Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).  Penetapan dan Pengelolaan Pajak Dalam Fatwa Pajak Berkeadilan menekankan juga aspek pengelolaan oleh pemerintah (ulil amri), Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. Begitu juga pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).  “Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,”pungkas Prof Ni’am. Ikuti terus artikel 1mikliarsantri.net terkait Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan, artikel ini merupakan bagian dari ulasan tentang Pajak Berkeadilan.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Sumber : MUI Foto istimewa Munas MUI XI di Jakarta (dok. mui.or.id)

Read More

Muhammadiyah Soroti Keadilan Pendidikan Bagi Sekolah Negeri Dan Swasta

Bandung – 1miliarsantir.net: Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyoroti persoalan pembangunan manusia dalam agenda pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) periode 2025-2030, Senin (16/6/2025). Menurut Haedar, Pembangunan manusia ditentukan oleh salah satunya tingkat dan kualitas pendidikan. Jika indeks pembangunan manusia sebuah negara ingin maju, mutu dan kualitas pendidikan harus ditingkatkan. Mengutip muhammadiyah.or.id, Haedar mengaku bahwa mengelola sebuah institusi pendidikan di Indonesia ini tidak mudah. Maka diperlukan perhatian yang serius dan sudut pandangan yang komprehensif dalam membuat sebuah kebijakan tentang pendidikan. “Padahal Indonesia pada 2045 ingin menjadi Generasi Emas,” katanya. Kompleksnya Peta Sosiologis Pendidikan Indonesia Melihat kompleksnya peta sosiologis pendidikannya Indonesia, kata Haedar, menjadikan kebijakan yang diambil untuk bidang pendidikan harus secara komprehensif. Peta sosiologis ini menjadikan amat susah jika pendidikan sifatnya top down. Haedar mengatakan, peta sosiologis masyarakat yang begitu heterogen menjadikan pendidikan Indonesia unik, sebab tak sedikit institusi pendidikan diselenggarakan oleh pihak swasta baik yang basicnya agama atau lainnya untuk memberikan kemaslahatan bagi sesama. Haedar melanjutkan, “Ini menjadikan kebijakan negara tidak bisa otoritatif semata, karena peta pendidikan masyarakat berkaitan dengan perkembangan peta demografi di Indonesia.” Diapun mengingatkan kepada semua pihak, terutama pemangku kebijakan supaya tidak lengah dan merasa pendidikan Indonesia sudah maju. Sebab sampai saat ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia masih tertinggal dari negara tetangga. Lebih lanjut Haedar menerangkan, “Maka kita harus melipatgandakan usaha, kebijakan, langkah yang super. Bahkan menurut saya extraordinary dari negara maupun swasta.” Pendidikan Di Indonesia Dibangun Atas 2 Dasar Haedar Nashir mengingatkan, pendidikan Indonesia ini dibangun di atas dua dasar yaitu negeri sebagai representasi pemerintah, dan swasta termasuk Muhammadiyah serta ormas keagamaan lain yang mengambil peran di situ. Dia menegaskan, “jika orientasi kebijakan pemerintah hanya pada institusi pendidikan semata tentu akan memperberat tugas untuk mencerdaskan anak bangsa tanpa terkecuali”, pungkas Haedar Nashir.*** Ikuti terus informasi seputar dunia pendidikan melalui rubrik “EduTekno” 1miliarsantri.net. Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman

Read More

Aplikasi ‘Sekolahku’ Milik Yayasan Al Hikmah, Dipilih Sebagai Sarana Pembelajaran ‘Sekolah Rakyat’ Oleh Kemensos

Malang – 1miliarsantri.net: Pemerintah semakin mematangkan rencana penyelenggaraan Sekolah Rakyat, yang dijadwalkan akan dimulai pada tahun ajaran 2025-2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan kunjungan kerja ke Al Hikmah Boarding School, Kota Batu, Senin (19/05). Pria yang akrab dipanggil ‘Gus Ipul’ tersebut, melakukan penandatangan MoU dengan pembina Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Hikmah yang diwakili Shakib Abdullah. Nota kesepahaman itu merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat.Direncanakan program ini akan mulai berjalan paling cepat pada Juli 2025 di daerah yang sudah siap infrastruktur dan penunjangnya.  Menurut Gus lpul, Presiden Prabowo meminta agar program ini terus dimatangkan dan bisa mencakup sebanyak mungkin daerah. Dengan adanya sinergisitas antara pemerintah dengan swasta dalam penyelenggaraan sekolah rakyat ini, Kemensos memastikan mutu dan kualitas sekolah rakyat nantinya setara dengan school boarding lainnya. “Pada prinsipnya Presiden meminta apa yang telah kami rencanakan itu terus dimatangkan, ditindaklanjuti, dan sebanyak mungkin daerah yang bisa berpartisipasi pada kesempatan pertama ini,” ucapnya.  Elaborasi Kurikulum Sekolah Rakyat akan menyediakan pendidikan gratis berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Pemerintah menargetkan peserta didik berasal dari kategori desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seleksi akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan verifikasi status ekonomi, dilanjutkan dengan tes akademik.   Sebelumnya Kemensos telah melakukan studi banding untuk melakukan komparasi sistem pembelajaran ke berbagai sekolah. Elaborasi dari kurikulum itu jadi dasar untuk membuat modul pembelajaran. “Dan di Al Hikmah boarding school ini, kami mengambil ilmu dan teknologi untuk modulnya berupa Learning Management System bernama Aplikasi Sekolahku,” ujar Gus Ipul. Dalam LMS tersebut berisi basis data peserta didik, seperti alur pembelajaran, indikator pencapaian belajar, modul pelajaran dan sebagainya. Perbedaannya Al Hikmah bernuansa Islami, sedangkan Sekolah Rakyat bersifat umum. Sekolah Rakyat akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan standar pendidikan nasional. Selain mata pelajaran formal, kurikulum juga akan menekankan penguatan karakter, kepemimpinan, nasionalisme, dan keterampilan. “Jika semua berjalan sesuai rencana, pendaftaran akan dibuka dalam satu hingga dua bulan ke depan,” katanya. Sekolah Rakyat diharapkan menjadi model pendidikan inklusif yang mampu mengangkat anak-anak dari keluarga miskin keluar dari lingkaran kemiskinan. Program ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Sementara itu, Pembina Yayasan Al Hikmah, Shakib Abdullah menuturkan, kurikulum yang digunakan di Al Hikmah Boarding School Kota Batu memadukan Kurikulum Nasional dan Kurikulum Khas Al Hikmah Boarding School, yaitu pembelajaran Al Qur’an serta kelas coding. Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi beberapa hal, diantaranya pelaksanaan dan dukungan untuk kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat, kajian dan penelitian bidang pendidikan, serta sinergi peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Nota kesepahaman berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak. Penulis : Toto Budiman Editor : Thamrin Humris Foto istimewa

Read More

Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru

Jeddah – 1miliarsantri.net : Pemerintah Indonesia melalui Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, telah menyampaikan aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi jelang pelaksanaan musim haji 2025 yang wajib diketahui oleh jamaah haji maupun penyelenggara haji seperti travel haji dan umroh. Nasrullah Jasam di Jeddah menyampaikan 4 aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang harus dipatuhi oleh yang terlibat dalam penyelenggaran haji, sebagai berikut : 1. Batas Akhir Masuknya Jamaah Umroh. “Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025,” ungkap Nasrullah. 2. Kementerian Dalam Negeri Melarang Masuk Makkah Tanpa Visa Haji. Berikut empat hal yang harus diketahui terkait aturan larangan masuk Makkah: – Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. – Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. – Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. – Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem. Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id, “Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025.” 3. Penangguhan Izin Umrah Via Nusuk. – Penangguhan izin Umrah platform Nusuk, mulai berlaku 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025 yang akan datang. – Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu. 4. Hotel di Makkah Dilarang Tampung Jamaah Tanpa Visa Haji. – Larangan menerima tamu berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji. – Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah. Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Nasrullah menjelaskan, “Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah. Informasi Rencana Perjalan Haji (RPH) 1446 H. Mengutip lamaan resmi kemenag.go.id, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jamaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman

Read More