Sholat Kafarat Adakah Dalilnya? Bagaimana Pandangan 4 Madzhab?, Ini Penjelasan Singkatnya

Bondowoso – 1miliarsantri.net: Setiap manusia pasti pernah berbuat khilaf, termasuk dalam hal meninggalkan ibadah wajib seperti sholat. Lalu muncul pertanyaan, adakah cara untuk menebus sholat yang pernah ditinggalkan? Salah satu amalan yang sering dibicarakan adalah tata cara sholat kafarat. Sholat ini diyakini sebagian kalangan sebagai ibadah penghapus dosa sholat fardhu yang tertinggal. Namun, benarkah hal itu dibenarkan dalam Islam? Dan bagaimana pandangan empat madzhab besar dalam fiqih terhadap praktek ini? Pada artikel ini, kami akan membahas secara menyeluruh tata cara sholat kafarat, lengkap dengan dalil, perbedaan pendapat ulama, hingga panduan pelaksanaannya menurut referensi klasik dan kontemporer. Jangan lewatkan uraian penting ini, karena bisa jadi Anda sedang berada di persimpangan antara amalan sunnah dan sesuatu yang justru terlarang. Apa Itu Sholat Kafarat? Sholat kafarat, juga dikenal sebagai sholat al-bara’ah, adalah bentuk ibadah tambahan yang diyakini sebagian kalangan sebagai sarana untuk menebus atau mengganti sholat wajib yang ditinggalkan. Nama “kafarat” berasal dari kata kufr yang berarti menutupi. Dalam konteks ini, maksudnya adalah menutupi kesalahan masa lalu dengan amal kebaikan. Beberapa kelompok melaksanakan sholat kafarat khususnya pada Jumat terakhir bulan Ramadhan. Mereka percaya bahwa sholat ini bisa menggantikan sholat-sholat fardhu yang luput dikerjakan atau dilakukan secara tidak sah. Namun, praktik ini mengundang perbedaan pendapat tajam di kalangan ulama. Tata Cara Sholat Kafarat dan Doanya Sebelum membahas pendapat ulama, penting untuk memahami tata cara sholat kafarat secara umum sebagaimana dipraktikkan sebagian masyarakat. Dan berikut adalah langkah-Langkah pelaksanaannya: Pandangan Ulama, Boleh atau Haram? Pembahasan mengenai tata cara sholat kafarat tidak lengkap tanpa mengetahui pendapat ulama mengenai keabsahannya. Berikut pandangan dari empat madzhab besar dalam Islam: 1. Madzhab Hanafi Ulama Hanafiyah pada umumnya tidak menyebutkan sholat kafarat secara eksplisit dalam kitab-kitab fiqih mereka. Namun, mereka mewajibkan qadha atas setiap sholat fardhu yang ditinggalkan, tanpa menyebut adanya ibadah khusus seperti sholat kafarat. 2. Madzhab Maliki Ulama Maliki juga tidak mengenal praktik sholat kafarat sebagai ibadah tersendiri. Mereka lebih menekankan kewajiban qadha sholat secara langsung dan segera setelah sadar atau mampu melaksanakannya. 3. Madzhab Syafi’i Dalam madzhab Syafi’i, qadha sholat adalah wajib. Namun, mengkhususkan ibadah tertentu pada waktu dan cara yang tidak disyariatkan, seperti sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan, dianggap tidak memiliki dasar. Beberapa ulama Syafi’iyah bahkan menyebut praktik ini sebagai bid’ah. 4. Madzhab Hanbali Pandangan Hanabilah juga sejalan dengan ketiga madzhab lainnya. Mereka menolak konsep sholat kafarat sebagai pengganti sholat fardhu dan mengharuskan qadha satu per satu atas setiap ibadah yang tertinggal. Hukum Sholat Kafarat Menurut Ulama Sejumlah ulama memperbolehkan sholat kafarat sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) dalam beribadah, terutama bagi yang ragu apakah pernah meninggalkan sholat. Namun, kelompok lain dengan tegas menyatakan haram, bahkan ada yang menyebutnya mendekati kufur karena membuat-buat ibadah tanpa dalil sahih. Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, praktik sholat kafarat yang dikhususkan pada Jumat terakhir Ramadhan dengan keyakinan menggugurkan dosa selama setahun adalah bid’ah yang sangat tercela. Demikian pula dalam pandangan Buya Yahya, sholat kafarat tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadits. Beliau menekankan pentingnya mengqadha sholat satu per satu, bukan dengan ritual kolektif yang tidak dikenal dalam syariat. Menyikapi Tata Cara Sholat Kafarat dengan Bijak Dari uraian di atas, jelas bahwa tata cara sholat kafarat bukanlah praktik yang disepakati oleh para ulama. Meskipun ada sebagian yang membolehkannya sebagai bentuk ihtiyath, mayoritas ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, menyatakan bahwa praktik ini tidak memiliki dasar syariat yang kuat dan bahkan dapat tergolong ibadah yang tidak sah. Daripada mengandalkan sholat kafarat, lebih baik setiap Muslim yang pernah meninggalkan sholat segera melakukan qadha sesuai jumlah yang ditinggalkan. Taubat nasuha, memperbanyak ibadah yang disyariatkan, dan konsistensi dalam menjaga sholat wajib jauh lebih dianjurkan dalam Islam. Semoga pembahasan tentang tata cara sholat kafarat ini bisa memberikan panduan dan pemahaman yang mendalam bagi umat Islam. Selalu landaskan setiap ibadah pada dalil yang shahih agar ibadah kita bernilai di sisi Allah SWT.** Penulis : Ainun Maghfiroh Foto Ilustrasi Editor : Thamrin Humris

Read More

Qurban Menggunakan Ayam, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Qurban adalah suatu ibadah yang hukumnya sunnah mu’akkad “sunnah yang dikuatkan” bagi orang yang mampu (umat Islam), maka makruh hukumnya meninggalkan ibadah qurban bagi orang yang mampu. Siapakah yang dikatakan “orang yang mampu”? Syaikh Abu Bakar Syattho mengatakan dalam kitabnya ; وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَ “Dan yang dimaksud ‘orang yang mampu’ adalah orang yang mampu berqurban sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik karena itu merupakan waktu berqurban.” Orang yang mampu adalah orang yang mempunyai kelebihan harta untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari raya ‘iedhul adha dan hari-hari tasyriq ( 10-13 Dzulhijjah ), maka hukum sunnah mu’akkad berlaku bagi orang tersebut. Hewan Qurban Dan untuk afdholiyyahnya hewan qurban itu ulama’ berbeda pendapat, Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing. Lalu bagaimana dengan orang yang mempunyai kelebihan harta untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari raya ‘iedhul adha dan hari-hari tasyriq, akan tetapi kelebihan tersebut hanya dapat dibelikan seekor ayam. Apakah masih bisa dikatakan qurban? Dalam menanggapi hal ini, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab-nya menjelaskan bahwa hewan yang diperbolehkan adalah hanya hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing serta hewan-hewan yang sejenis. Dalam hal ini, Imam an-Nawawi berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Hajj ayat 34: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al Hajj: 34). Untuk menjelaskan ayat tersebut, Imam an-Nawawi kemudian menyebutkan: فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف Artinya: Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama. (lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, halaman: 392). Dari pernyataan Imam An-Nawawi tersebut sudah dijelaskan bahwa menyembelih kurban selain tiga hewan tersebut dan jenis-jenisnya tidak diperbolehkan. Lalu bagaimana dengan ayam, bukankah ayam termasuk hewan ternak? Bolehkah berkurban dengan ayam? Dalam bahasa Arab, sebenarnya ayam bukanlah termasuk kategori al-an’âm. Dalam beberapa mu’jam Al-Qur’an, seperti Mu’jam Kalimat Al-Qur’an dijelaskan bahwa kata al-anʽâm dalam ayat Al-Qur’an hanya mencakup al-ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n (domba atau biri-biri) dan al-maʽiz (kambing). Namun dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas mengatakan cukup menyembelih dengan ayam jika tidak memiliki kambing di saat hari raya dan hari tasyrik. Sebenarnya pendapat Ibn Abbas ini dalam konteks aqiqah, namun menurut al-Maidani hukum kurban dalam hal menggunakan ayam diqiyaskan dengan kasus aqiqah. (lihat: al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Beirut, Dâr al-Kutb, 1999, j. 2, halaman: 555). Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya memaparkan ; وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ “Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa sesungguhnya qurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimallahu menganjurkan orang fakir untuk bertaklid kepada pendapat tersebut. Beliau menganalogikan aqiqah dengan qurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk beraqiqah dengan ayam jantan menurut madzhab Ibnu Abbas.” Diperbolehkan berqurban menggunakan ayam bagi orang yang hanya mampu membeli seekor ayam, karna Sayyidina Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa qurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari seekor ayam atau angsa. Sayyidina Ibnu ‘Abbas dan Sayyidina Bilal Radhiyallahu ‘anhuma adalah dua sahabat nabi yang sering menyembelih ayam pada hari raya ‘iedhul adha dan membagikannya kepada faqir miskin, ما لا يدرك كله لا يترك كله “Bila tidak mampu mendapatkan ( mengerjakan ) semuanya, maka jangan tinggalkan seluruhnya.” Pendapat Gus Baha Kyai Baha’uddin Nursalim, atau yang kerap dipanggil Gus Baha’ menjelaskan mengenai hal ini. Beliau mengatakan bahwa tanggal 10 itu kesunnahanya menyembelih apa saja asal halal, supaya menghilangkan rasa thoma’, karena pada hari itu adalah يوم أكل و شرب hari makan dan minum. Beliau mengatakan demikian karna salah kaprahnya orang-orang saat ini mengenai qurban. Tidak bisa menyembelih kambing malah tidak menyembelih sama sekali dan ini akan menimbulkan sifat thoma’, kalau tidak kebagian jatah daging yang disalahkan panitia. Jadi kalau tidak bisa nyembelih kambing, beli daging sekilo, kalo tidak bisa daging beli ayam, kalo tidak bisa ayam beli lele, yang penting supaya keluarga itu tidak thoma’. Beliau juga mengatakan, ingatlah kaidah fiqih ini; ما لا يدرك كله لا يترك كله “Bila tidak mampu mendapatkan ( mengerjakan ) semuanya, maka jangan tinggalkan seluruhnya.”** Penulis : Imam Zakaria Editor : Thamrin Humris dan Toto Budiman Foto istimewa

Read More