Selo Grobogan Istimewa, tak Bisa Diambil Belanda Setelah Diponegoro Ditangkap

Dengarkan Artikel Ini

Selama perundingan berlangsung, Surakarta harus menghadapi juga masalah internal. Pakubuwono VI yang tidak puas dengan perundingan ditangksp Belanda lalu dibuang ke Ambon.

Raja baru harus dipilih. Setelah itu perundingan-perundingan dilakukan dengan Pakubuwono VII.

Pengambilan wilayah msncanegara yak langsung sekesai pada 1830 atau 1840. Brlanda memiliki kesabaran yang luar biasa, sehingga pengambilalihan wilayah di Karesidenan Semarang baru tuntas di oengujung abad ke-19.

“Gugus-gugus wilaysh lain ketajaan itu fi Karesidanan Semarang tetap dipertahankan, mungkin demi menjaga gar tidak muncul letupan-letupan ketidakpuasan baru di kedua keraton,’ ujar VincentJH Houben.

Belanda baru mendapatkan wilayah-wilayah di Karesidenan Senarang pada 1899. Bagaimana dengan wilayah Selo?

“Pengecualian diberikan atas bagian dari Selo,’ kata Vincent JH Houben.

Selo tetap menjadi wilayah keraton. Selo dianggap sebagai tanah pusaka.

Selo merupakan wilayah peninggalan Ki Ageng Selo, leluhur raja-raja Mataram. Ki Ageng Selo merupakan keturunan dari Bondan Kejawan, anak Raja Majapahit terakhir, yang dibuang ke Tarub, Grobogan.

Itulah alasan yang membuat Selo tak bisa diambil oleh Belanda setelah pemimpin Perang Jawa Diponegoro ditangkap. Untuk Selo, Surakarta menguasai tanah seluas 100 cacah. Sedangkan Yogyakarta mendapat tanah seluas 50 cacah.

Di makam Ki Ageng Selo disimpan api abadi yang merupakan api dari langit. Api petir yang ditangkap oleh Ki Ageng Selo. Yogyakarta dan Surakarta mengambil api dari Selo untuk upacara tahunan di keraton. (jeha)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca