Sebanyak 16 Wanita Pernah Menjadi Anggota Balai Majelis Mahkamah Rakyat

Banda Aceh — 1miliarsantri.net : Kesultanan Aceh memiliki tiga tingkat balai musyawarah (parlemen), yaitu Balairung, Balai Gading, dan Balai Majelis Mahkamah Rakyat. Setidaknya terdapat 16 perempuan yang menjadi anggota Balai Majelis Mahkamah Rakyat. Di Balairung ada empat hulubalang terbesar di Aceh, di Balai Gading ada 22 ulama besar. Untuk Balai Majelis Mahkamah Rakyat ada 73 anggota wakil 73 mukim.

Menurut Buya Hamka, Sultanah Syafiyatuddin memimpin Kesultanan Aceh, saat itu dibuat kebijaksanaan memasukkan perempuan sebagai anggota Balai Majelis Mahkamah Rakyat. Mereka mewakili mukim masing-masing.

Dalam menjalankan pemerintahan, sultan didampingi jajaran eksekutif: wazir sultan, perdana menteri (panglima polim) dengan para menterinya, kadi malikul adil dengan empat ulamanya. Didampingi pula balai laksamana yang mengepalai tentara laut dan darat.

Khusus menteri dirham (keuangan), pertanggungjawabannya tidak kepada perdana menteri, melainkan langsung kepada sultan. Urusan perbendaharaan negara menjadi tanggung jawab baitul maal, urusan cukai dan bea pelabuhan menjadi tanggung jawab balai furdhan.

Di jajaran eksekutif ini, ulama memiliki posisi resmi. Yang diangkat menjadi perdana menteri adalah alim ulama ahli yang dalam adat istiadat, undang-undang (qanun), dan protokol (resam).

Catatan dalam Qanun Al Asyi Darussalam (Undang-Undang Aceh Darussalam) menyebut ada 17 perempuan anggota Balai Majelis Mahkamah Rakyat. Tapi, ada satu nama yang menurut Hamka belum jelas identifikasi jenis kelaminnya berdasarkan nama, yaitu Si Nyak Tampli. Laki-laki atau perempuan?

Balai Majelis Mahkamah Rakyat memiliki hak mengurus negeri dan rakyat. Tujuannya: “supaya rakyat hidup senang dan dapat banyak hasil, makmur, dan aman”.

Balai Majelis Mahkamah Rakyat juga memiliki hak mengurus keamanan negara, menimbang urusan rakyat, menimbang perbuatan kebenaran dan keadilan. Supaya negeri aman dan rakyat taat.

Sultan Iskandar Muda menetapkan Balai Majelis Mahkamah Rakyat ini pada 12 Rabiul Awal 1042 Hijriah, tahun 1632 Masehi. “Dalam perintah mendirikan itu Baginda berkata: ‘Supaya senang rakyat semuanya dan membahagiakan Aceh Drussalam’,” tulis Hamka.

Lalu, atas perintah Sultanah Syafiyatuddin, anggota Balai Majelis Mahkamah Rakyat diperbarui dan dilengkapi dengan perempuan. Itu terjadi pada tahun 1649 Masehi (1059 Hijriah).

Qanun Asyi Darussalam (Undang-Undang Aceh Darussalam) yang yang mencatat nama-nama anggota parlemen Kesultanan Aceh ini disalin turun-temurun. Salinan yang dikutip Hamka berasal dari tahun 1310 Hijriah, 1892 Masehi.

“Salinan terakhir yang sampai ke tangan kita adalah salinan yang ada di tangan Tengku di Abai, Ibnu Ahmad daripada Habib Abubakar bin Usman bin Hasan bin Wundi Molek Syarif Abdullah bin Sultan Jamalu’l Alam Badrul Munir Jamalluail Ba’alawi, salah seorang sultan keturunan Arab sehabis masa raja-raja perempuan,” tulis Hamka.

Sumber hukum undang-undang itu adalah Alquran, hadis, ijma’ dan qiyas, menurut mazhab ahli sunah wal jamaah. “Rupanya hak-hak yang diberikan kepada kaum perempuan, dengan persetujuan ulama sendiri pun, sebab ulama pun duduk dalam pemerintahan di samping raja, menyebabkan kaum perempuan pun setia memikul kewajibannya,” tulis Hamka.

Cara hidup perempuan pun mendapat pengaruh. “Di seluruh tanah air kita ini, hanya di Aceh pakaian asli wanita memakai celana. Sebab mereka pun turut aktif dalam perang,” tulis Hamka.

Nama-nama mereka adalah sebagai berikut:

  1. Si Nyak Bunga
  2. Si Halifah
  3. Si Sanah
  4. Munabinah
  5. Siti Cahaya
  6. Mahkiyah
  7. Si Bukih
  8. Si Nyak Ukat
  9. Si Nyak Puan
  10. Nadisah
  11. Si Jibah
  12. Uli Puan
  13. Siti Awan
  14. Si Nyak Angka
  15. Si Nyak Tampli
  16. Si Mawar
  17. Si Manis

(mik)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *