Kerusuhan Aksi SARA Sudah Terjadi di Era Cokro Aminoto Tahun 1920 di Surabaya
Tak hanya itu, Perpres tersebut kemudian menetapkan untuk menambahkan pasal penodaan agama di dalam bab yang mengatur tentang ketertiban umum, Pasal 156 a KUHP. Tujuannya diantaranya adalah untuk menjaga tertib sosial di masyarakat.
Tapi pertanyaan nya kemudian: Apakah sinisme terhadap agama –di antaranya Islam– menjadi berhenti? Jawabannya ternyata tidak! Sinisme (bahkan bisa disebut phobia) terus berlanjut.
Sebagai ujian pertama ‘keampuhan’ aturan hukum ini terjadi pada bulan Agustus 1968 atau di masa awal Orde Baru. Majalah sastra termuka yang diasuh HB Jassin –Majalah Sastra, Th. VI. No. 8, Edisi Agustus 1968 – mempublikasikan cermin kontroversial ‘Langit Makin Mendung’ karya sesorang yang menyebut dirinya sebagai Ki Panji Kusmin yang mengolok nabi Muhammad SAW dan Jibril turun di kawasan Pasar Senin.
Saat itu kontroversi pun meledak hebat. Umat Islam saat itu merasa tersinggung dengan cerpen tersebut yang dianggap menghina Islam.
Ki Panji Kusmin dihukum. Dan HB Jassin selaku penanggung jawab Majalah Sastra dihukum percobaan selama dua tahun. (har)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


