Pemblokiran Rekening; Objek Pajak Atau Kontrol?

Cimahi – 1miliarsantri.net: Dalam sepekan ini ramainya informasi pemblokiran rekening oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi jika informasi tersebut tidak lengkap atau disebarkan tanpa konteks yang jelas.

Minimnya informasi atas kebijakan negara membuat banyak orang yang belum memahami kewenangan dan prosedur PPATK, panik dan menimbulkan keresahan publik. Masyarakat akan menduga apakah ini bagian dari kontrol negara ataukah pengalihan isu besar lainnya. Berikut 1miliarsantri.net menyajikan catatan kritis HM Ali Moeslim (Penulis Buku Revolusi Tanpa Setetes Darah), dalam judul yang sangat menarik : Pemblokiran Rekening; Objek Pajak Atau Kontrol?

Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Dormant

SEBENARNYA dasar hukum pemblokiran rekening Dormant (pasif) oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sudah ditetapkan 14 tahun silam,

UU no. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tentu tidak masalah pada awalnya karena maraknya keberadaan Rekening Dormant menjadi salah satu modus favorit dalam tindakan pencucian uang.

Nasabah kerap mempunyai beberapa rekening bank. Memang, nasabah sering lupa untuk melakukan transaksi pada salah satu rekeningnya, sehingga status akhirnya berubah menjadi dormant, tidak hanya itu, rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia juga bisa menyandang status tidak aktif.

Rekening Dormant Untuk Kejahatan Digital

Terkait hal ini, pada tahun 2024, PPATK menemukan ribuan rekening dormant yang digunakan sebagai penampungan dana dari hasil kejahatan digital. Sebagai informasi, rekening dormant meliputi rekening tabungan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valas.

Jika jenis rekening itu sudah tidak dipakai untuk transaksi selama 3-12 bulan, maka pihak bank biasanya akan memblokir.

Pemblokiran rekening dormant ini dipertanyakan masyarakat, apalagi setelah PPATK menyatakan bahwa tindakan pemblokiran itu menguntungkan masyarakat. Masyarakat yang mana yang diuntungkan?

Apakah masyarakat kecil yang semakin terdesak karena semakin sulit meng-akses keuangan, atau negara yang makin kuat kendalinya atas akses individu?

Jika sistem ekonomi kita dibangun di atas dasar kapitalisme, rekening tabungan ini banyak menjadi sarana atau komponen penimbunan uang (kanzul maal), bahkan menjadi alat kejahatan pencucian uang. Bagi negara, rekening tabungan juga menjadi objek pajak yang menggiurkan dan kontrol terhadap rakyat.

Berbeda di dalam sistem negara yang menjalankan syariat Islam secara kaffah bahwa “Menimbun Harta (kanzul maal) haram hukumnya” berdasarkan firman Allah SWT;

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At Taubah [9] : 34).

Syaikh Taqiyuddin An Nabhani menafsirkan ayat di atas dengan berkata, ”Ketika turun ayat yang melarang menimbun emas dan perak, saat itu emas dan perak adalah alat tukar dan standar untuk menilai pekerjaan dan manfaat pada harta, baik yang tercetak seperti koin dinar dan dirham, maupun yang tidak tercetak seperti emas atau perak batangan. Jadi larangan yang ada lebih tertuju pada emas dan perak sebagai alat tukar, atau uang.

Karena uang terkumpul pada orang orang tertentu saja atau hilang dari pasar, maka tidak terjadi “perputaran”, rakyat sulit berproduksi, sulit memberi upah, sulit mencari uang, maka ekonomi macet.

Larangan Menimbun Harta (Kanzul Maal)

Secara lebih detail, menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, larangan menimbun harta (kanzul maal) meliputi 3 (tiga) macam penyimpanan harta sebagai berikut:

Pertama, menyimpan emas dan perak secara umum, baik yang dicetak sebagai uang seperti koin dinar atau dinar, maupun yang tidak dicetak sebagai uang, seperti emas batangan, baik dikeluarkan zakatnya maupun tidak dikeluarkan zakatnya.

Kedua, menyimpan emas dan perak yang berupa perhiasan (al hulli), seperti kalung atau cincin dari emas/perak. Hanya saja ada hukum khusus untuk emas atau perak yang berbentuk perhiasan ini, yaitu jika tidak dikeluarkan zakatnya (ketika telah memenuhi kriteria nishab dan haul), hukumnya haram. Adapun jika dikeluarkan zakatnya, menyimpannya tidak berdosa.

Ketiga, semua jenis mata uang (an nuquud) yang berfungsi sebagai alat tukar, baik dikeluarkan zakatnya maupun tidak.

Hanya saja, perlu dipahami yang dimaksud menimbun harta yang diharamkan adalah menyimpan harta tanpa suatu hajat. Adapun jika menyimpan harta karena ada suatu hajat masa depan, hukumnya boleh, asalkan dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi kriteria nishab dan haul. Menyimpan harta untuk suatu hajat masa depan itu disebut dengan al iddikhaar (menabung atau saving), misalnya untuk dijadikan mahar nikah, atau akan digunakan naik haji, atau akan dijadikan modal usaha dan lain lain. Negara akan mengangkat pegawai khusus yang menangani divisi nabung.

Posisi Harta Dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, posisi harta atau uang bukan sekadar objek teknokrasi. Harta atau uang juga adalah amanah, Islam mengatur pemanfaatan harta dengan adil, transparan, dan penuh tanggung jawab syar’i, bukan dengan logika penguasaan sepihak oleh otoritas atas nama kontrol.

Terdapat beberapa prinsif dalam Islam yang dijalankan oleh negara;

Pertama, Harta pribadi dilindungi, kecuali terindikasi atau terdapat kezaliman nyata di dalamnya.

Kedua, Negara tidak boleh memblokir atau menyita tanpa hujjah syar’i dan keputusan pengadilan.

Ketiga, Aset tidak aktif bukan alasan untuk dilucuti.

Ke-empat, semua kebijakan dilakukan bukan atas nama kontrol, tapi maslahat umat dalam bingkai wahyu.

Dalam sistem Kapitalism, negara selalu mencari celah mengendalikan manusia lewat aset. Dalam Islam justeru memuliakan manusia dan hartanya, selama dipergunakan sesuai dengan syariat.

Penulis : HM Ali Moeslim (Penulis Buku Revolusi Tanpa Setetes Darah)

Foto Istimewa

Editor : Thamrin Humris


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca