Petani Tembakau Butuh Perlindungan

Dengarkan Artikel Ini

Sementara itu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah membuat kebijakan industri hasil tembakau yang mempertimbangkan faktor keberlanjutan usaha serta kesejahteraan para petani.

“Kebijakan pemerintah harus mengedepankan kelangsungan mata pencaharian petani tembakau. Saat ini sekitar 300 aturan yang mengimpit industri hasil tembakau, sehingga menghambat laju budi daya tanaman tembakau,” papar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji.

Dari ratusan regulasi tersebut, beberapa aturan yang menekan petani tembakau yaitu Peraturan Pemerintah nomor 18/2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012.

Agus menambahkan, jutaan petani tembakau di seluruh Indonesia serta para buruh pabrik dan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari keberlangsungan industri hasil tembakau.

Ia pun mengkhawatirkan revisi PP 109/2012 atau penggodokan aturan terkait industri hasil tembakau, baik di tingkat nasional maupun daerah, disusupi oleh kepentingan organisasi anti-tembakau.

Koordinator Nasional Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah dikutip kamis (8/2/2024).Samukrah mengingatkan, terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan dan sangat menantikan komitmen serta gagasan para calon pemimpin Indonesia untuk menjaga keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Samukrah mengatakan, sektor pertembakauan di Indonesia sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja akibat munculnya berbagai aturan yang ketat. Para pekerja dan petani tembakau meminta perhatian dan komitmen pemerintah untuk menunjukkan kepedulian serta gagasan positif terhadap nasib sektor pertembakauan di Indonesia.

Dia melanjutkan, banyaknya pelarangan bagi produk tembakau dapat mengancam mata pencaharian, kesejahteraan, dan keberlangsungan pekerja dan petani tembakau. Bahkan, pelarangan tersebut juga berpotensi berimbas negatif ke pihak lain, termasuk pedagang, pelaku industri kreatif, dan media.

Pemerintah memang masih bersikap ambigu. Di satu sisi mau uangnya, di sisi lain membuat aturan aturan yang menyebabkan petani tembakau terus terdesak.

Pemerintah sebaiknya melihat fakta di lapangan bahwa petani tembakau ini bukan sekedar menanam tembakau untuk bertahan hidup, tetapi tembakau yang ditanam ini hasilnya menghasilkan banyak hal keuntungan, tidak hanya buat petani, tetapi buat pemerintah dan juga elemen elemen ekonomi sosial yang rentetannya panjang. Kalau mau fair, seharusnya pemerintah tidak hanya keras pada petani tembakau, tetapi juga produk produk lain yang diidentifikasi mengganggu kesehatan. Persoalannya pemerintah berani tidak?

Di luar tembakau saja kalau mau jujur, pemerintah menghadapi persoalan yang rumit, terutama masalah pengangguran. Banyaknya pabrik tutup, banyak perusahaan PHK karyawan, apakah pemerintah sudah menemukan jalan keluar yang bisa merecovery jutaan pengangguran ini. Ini PR besar yang memerlukan energi pemerintah untuk menecahkannya.

Di bawah ini sebagai rincian volume produksi tembakau nasional pada 2023 berdasarkan provinsi:

Jawa Timur: 109 ribu ton
Nusa Tenggara Barat: 60,6 ribu ton
Jawa Tengah: 52,7 ribu ton
Jawa Barat: 8,9 ribu ton
Aceh: 2,2 ribu ton
Sumatera Utara: 1,9 ribu ton
Sulawesi Selatan: 1,3 ribu ton
Nusa Tenggara Timur: 800 ton
Lampung: 400 ton
DI Yogyakarta: 300 ton
Sumatera Barat: 200 ton
Jambi: 200 ton
Bali: 200 ton
Sulawesi Tengah: 100 ton

(har)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca