Petani Tembakau Butuh Perlindungan

Dengarkan Artikel Ini

Surabaya — 1miliarsantri.net : Tembakau adalah produk pertanian semusim yang bukan termasuk komoditas pangan, melainkan komoditas perkebunan. Produk ini dikonsumsi bukan untuk makanan tetapi sebagai sebagai bahan baku rokok dan cerutu.

Tembakau merupakan komoditas perkebunan yang sangat menjanjikan. Dalam bentuk cukai rokok, tembakau menyumbang pendapatan nasional sebesar lebih dari 150 triliun rupiah per tahun.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, volume produksi tembakau Indonesia mencapai 238,8 ribu ton pada 2023. Angka ini naik 7,62% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Sepanjang 2023, tercatat hanya ada 14 provinsi yang menghasilkan tembakau, sedangkan 24 provinsi lainnya tak memproduksi tembakau sama sekali. % buffered

Jawa Timur menjadi provinsi penghasil tembakau terbesar pada 2023 dengan volume 109 ribu ton, setara 45,65% dari total produksi tembakau nasional. Jawa Timur berkontribusi 43,9 persen dari total produksi nasional.

Posisi kedua ditempati oleh Nusa Tenggara Barat dengan volume produksi tembakau 60,6 ribu ton, diikuti Jawa Tengah 52,7 ribu ton, Jawa Barat 8,9 ribu ton, dan Aceh 2,2 ribu ton.

Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Purwanto, Jawa Timur menjadi provinsi penghasil tembakau terbesar mencapai 110.800 ton. Dengan luas area perkebunan tembakau mencapai 101.800 hektare.

”Kabupaten Jember merupakan daerah yang terkenal sebagai penghasil tembakau di provinsi ini, Jumlah produksi tembakau di Jember mencapai 24.285 ton pada 2021,” terang Adik Dwi Purwanto.

Provinsi sentra tembakau terbesar kedua, lanjut dia, ditempati Jawa Tengah dengan produksi sebanyak 57.600 ton. Kemudian, produksi tembakau di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 53.100 ton.

Produksi tembakau di Jawa Barat sebesar 7.400 ton. Sedangkan produksi tembakau di Aceh dan Sumatera Utara masing-masing sebanyak 2.100 ton dan 1.800 ton. Di Jogjakarta dan Lampung, produksi tembakau sama-sama sekitar 800 ton.

Adik mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, produksi rokok di Indonesia mencapai 323,9 miliar batang pada 2022. Jumlah tersebut menurun 3,26 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya 334,8 miliar batang.

”Penurunan produksi rokok dalam negeri pada 2022 salah satunya disebabkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT),” ujar Adik Dwi Purwanto.

Berdasar data Kemenkeu, lanjut dia, harga rokok di Indonesia Rp 23.361 per bungkus (isi 16 batang) tahun ini. Nilainya meningkat 13,8 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 20.523 per bungkus. Indeks kemahalan rokok pun meningkat tipis menjadi 12,2 persen pada 2022.

”Produksi rokok diperkirakan semakin menurun pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024,” tutur Adik Dwi Purwanto.

Secara rinci, dia menambahkan, rata-rata kenaikan tarif CHT untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sebesar 11,5-11,75 persen. Tarif CHT untuk golongan sigaret putih mesin (SPM) I dan II meningkat 11-12 persen. Sementara itu, sigaret kretek pangan (SKP) I, II, dan III, akan mengalami kenaikan tarif CHT sebesar 5 persen.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca