Mengetahui Lebih Dalam Mengenai Hisab dan Rukyat
Sedangkan untuk awal Syawal 1444 H, ijtimak terjadi pada 20 April 2023. Saat itu, hilal akan terlihat jelas di sebagian wilayah Pasifik, dan akan terlihat di sebagian benua Amerika jika langit dalam kondisi baik.
Namun, hilal akan sulit terlihat di Indonesia. Karena itu, pengguna Rukyat Ikhtilaful Mathali’ akan menggenapkan bulan menjadi 30 hari, sehingga 1 Syawal bukan di 21 April tetapi mundur ke 22 April.
Kesimpulan
Pertama, penggunaan Hisab sudah diisyaratkan dalam Al Qur’an.
اَلشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍۙ
“Matahari dan bulan (beredar) sesuai dengan perhitungan.”
[QS. Ar Rahman: 5]
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya. Dialah pula yang menetapkan tempat-tempat orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).”
[QS. Yunus: 5]
Kedua, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan Hisab karena saat itu di kalangan umat Islam belum ada yang bisa mempelajari ilmu Hisab Hakiki.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ
“Kita ini adalah umat yang ummi, yang tidak biasa menulis dan juga tidak menghitung. Satu bulan itu jumlah harinya segini dan segini, yaitu terkadang dua puluh sembilan, dan terkadang tiga puluh hari.”
[HR. Bukhari no. 1780 dalam aplikasi Lidwa; no. 1913 dalam Kitab Fathul Bari]
Ketiga, hadits yang menjadi dalil Rukyat Ikhtilaful Mathali’ terjadi ketika komunikasi antar wilayah berlangsung tidak dalam satu hari yang sama.
Kuraib di Syam melihat hilal awal Ramadan pada malam Jum’at, dan Ibnu Abbas di Madinah melihatnya pada malam Sabtu, sehingga penduduk Syam dan Madinah memulai Ramadan di hari yang berbeda.
[HR. Muslim no. 1819 dalam aplikasi Lidwa; no. 1087 dalam Kitab Syarh Shahih Muslim].
Oleh karena itu, Rukyat Ikhtilaful Mathali’ digunakan jika:
- Tidak ada di kalangan umat Islam yang bisa melakukan Hisab Hakiki (perhitungan astronomis).
- Komunikasi antar wilayah di muka bumi terjadi tidak dalam satu hari yang sama.
Saat ini, 2 kondisi di atas dapat terjadi jika ada sekolompok muslim yang tidak mengetahui ilmu ukur segitiga bola, terdampar di pulau yang tidak memiliki komunikasi dengan dunia luar.
Sehingga tidak masalah bagi mereka jika penyusunan kalender dilakukan setiap H-1 sebelum awal bulan, dan mereka juga tidak terdampak jika ada 2 tanggal Hijriah yang berbeda dalam 1 hari yang sama.
Sedangkan Hisab Hakiki digunakan jika:
- Sudah ada di kalangan umat Islam yang bisa melakukan Hisab Hakiki (perhitungan astronomis).
- Komunikasi antar wilayah di muka bumi dapat terjadi dalam satu hari yang sama.
Penggunaan Hisab Hakiki ini tidak menghapus tradisi melihat hilal. Karena Hisab Hakiki sebagai suatu ilmu harus tetap diuji dengan observasi, yaitu Rukyat Wihdatul Mathali’.
Artinya, ada Kalender Hijriah sepanjang masa yang disusun berdasarkan Hisab Hakiki. Namun tetap ada lembaga astronomi yang melakukan Rukyat Wihdatul Mathali’ dalam rangka penelitian dan pendidikan. (den)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


