Mengetahui Apa itu Kosher dan Memaknai Menurut Hukum Syariatnya

Dengarkan Artikel Ini

Penjelasan senada disampaikan oleh pakar pangan halal yang juga mantan auditor LPPOM MUI, Anton Apriyantono. Makanan dan minuman yang halal dimakan Yahudi, imbuh dia, disebut kosher. Penyebutan lainnya adalah kasrut atau kasher. Menurutnya, selain hewan yang tak disembelih, babi juga haram dimakan Yahudi.

“Ini memang sepintas mirip dengan aturan halal dan haram dalam Islam.”Dalam Islam, larangan bagi Muslim untuk memakan babi dijelaskan dalam surah al-Maidah ayat 3: “Diharamkan bagimu makan bangkai, darah, dan babi ….” terang Antonm

Selain itu, ada hadis yang diriwayatkan Jabir menguatkan hal itu. “Allah mengaramkan penjualan dan pembelian arak, bangkai, dan babi.” Lalu, seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan lemak babi? Lemak babi dapat digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit, serta sebagai alat penerang.”Mendengar hal itu, Rasul menegaskan, “Tidak, ia tetap haram. Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan mereka memakan lemak babi, tetapi mereka mengumpulkannya, lalu menjualnya dan makan harganya (hasilnya).” Demikian hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan.

Dalam kamus Inggris-Indonesia karangan John M Echols dan Hassan Shadily (1988), kosher diterjemahkan sebagai ‘halal’, dengan contoh, kosher meat sama dengan daging halal. Anton mengatakan, benar memang ada persamaan antara kosher dan halal. Namun, sejumlah produk lainnya disikapi bertentangan oleh konsep Yahudi dan Islam.

Anggur atau wine dan sejumlah jenis gelatin adalah kosher menurut Yahudi. Tapi bagi Islam, anggur tergolong khamar dan itu haram hukumnya. Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar haram. Sementara itu, gelatin pada umumnya minimal syubhat, kecuali gelatin bersertifikat halal.

Gelatin yang lebih efisien dan ekonomis adalah yang terbuat dari tulang atau kulit babi. Sebaliknya, daging selain babi yang halal menurut Islam belum tentu demikian menurut kosher.

Anton menjelaskan, sebab menurut Yahudi, terlarang menyebut nama Tuhan di tempat yang tidak suci seperti rumah potong ternak binatang yang halal tapi jelas tidak kosher antara lain binatang berkuku belah seperti kuda; binatang laut bercangkang, misalnya udang, lobster, dan kepiting; unggas liar; serta ikan tak bersirip atau bersisik. Bahkan, daging apa pun menjadi tidak kosher bila dimakan bareng keju dan susu. (fq)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca