LBH Ansor Siap Dampingi Pekerja Migran dan Kasus Kekerasan di Pesantren

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengukuhkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor periode 2024-2029. Pengurus LBH Ansor berkomitmen membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum baik di dalam maupun luar negeri.

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyoroti sejumlah masalah hukum yang akan menjadi fokus kerja-kerja LBH Ansor. Pihaknya akan siap mendampingi para pekerja migran Indonesia di luar negeri serta memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan yang kerap terjadi di pesantren.

Dendy mengatakan, LBH Ansor akan mendirikan kepengurusan cabang di delapan negara yakni Mesir, Taiwan, Malaysia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Timur Leste dan Arab Saudi.

“LBH Ansor akan mengembangkan LBH di 8 (delapan) negara seiring meningkatnya kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri,” terangnya kepada 1miliarsantri.net, Jumat (18/10/2024).

Pengembangan LBH Ansor itu didasari terkait hak atas perlindungan hukum yang merupakan amanah Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.

Selain itu, imbuh Dendy, LBH Ansor memberi perhatian khusus terhadap kasus kekerasan di pondok pesantren dan panti asuhan serta kasus femisida yang terjadi belakangan ini.

“Kami mencanangkan untuk pencegahan tindakan kekerasan, baik di pondok pesantren maupun di panti sosial. Kita akan bergerak, bekerja sama terutama induk kita, PBNU, untuk menangani perkara tindakan kekerasan di pesantren,” ujarnya.

“Kebetulan saya jadi ketua satgas bidang penanganan yang dibentuk oleh PBNU, di bawah naungan Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla dan Alissa Wahid,” tambahnya.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca