Kriteria Hewan Tidak Sah Untuk Dikurbankan
Kriteria hewan sakit bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan lumpuh.
- Pincang
Kemudian, hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong. - Sangat Tua
Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.
Sementara yang makruh, apabila hewan kurban memiliki telinga yang terpotong, baik sebagian atau keseluruhan. Ditambah dengan tanduknya yang pecah atau patah.
“Sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat tidak memiliki 4 cacat seperti disebutkan di atas,” harap Nasrullah. (yan)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Pages: 1 2


