Kriteria Hewan Tidak Sah Untuk Dikurbankan
Jakarta – 1miliarsantri.net : Menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk berkurban. Di Indonesia, umumnya tipe hewan yang diberikan izin untuk kurban antara lain, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Selain itu, pekurban atau penyembelih juga harus mengetahui syarat sahnya hewan kurban. Di antaranya adalah menghindari empat jenis cacat pada hewan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Nasrullah Sapa menjelaskan empat kriteria hewan cacat yang dapat membuatkan tidak sah untuk dikurbankan.
Hal tersebut berdasarkan kesepakatan ulama dan disesuaikan dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023. Berikut empar kriteria hewan cacat yang tidak sah untuk dikurbankan :
- Buta
Artinya hewan dengan kondisi buta sebelah dan jelas kebutaannya. Cirinya terlihat dari mata yang terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat. - Sakit
Melalui rekomendasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, sebaiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


