Hukuman Apa yang Pantas Bagi Pelaku Koruptor Dalam Pandangan Islam

Dengarkan Artikel Ini

Situbondo – 1miliarsantri.net : Virus kejahatan yang sangat merugikan banyak orang dan menggerogoti berbagai sendi kehidupan berbangsa adalah korupsi. Pelaku koruptor ini bukan hanya membuat negara rugi secara materi, tapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat. Kejahatan ini dalam Islam dikategorikan sebagai perbuatan ghulul (pengkhianatan) dan sut (harta haram)..

Dalam ajaran Islam, masalah korupsi ini dipandang serius. Hukuman bagi pelaku koruptor dalam Islam bukan sekadar soal menghukum demi efek jera, tapi juga sebagai upaya menjaga amanah dan keadilan. Sebab di mata Islam, korupsi adalah bentuk khianat terhadap kepercayaan yang diberikan, dan hukumnya jelas-jelas diatur agar masyarakat terlindungi dari kerusakan yang lebih besar.

Di dalam Al-Qur’an, Allah sudah memperingatkan tentang kerasnya hukuman bagi orang yang berkhianat terhadap amanah. Rasulullah pun dengan tegas melarang perbuatan ini, bahkan menyebutnya sebagai salah satu bentuk dosa besar.

Kenapa begitu keras? Karena pelaku koruptor bukan hanya soal mengambil uang saja, tapi juga menghilangkan hak orang lain, menimbulkan kesengsaraan, bahkan bisa memicu kerusakan sosial. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat An-nisa ayat 29 yang berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)”

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Gercep Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Hukuman Bagi Koruptor dalam Pandangan Islam

Hukuman bagi koruptor dalam Islam bisa berbeda-beda tergantung besarnya kerugian, dampak yang ditimbulkan, dan cara korupsi itu dilakukan. Ada beberapa bentuk hukuman yang dibahas para ulama diantaranya:

1. Pengembalian Harta yang Dicuri atau Disalahgunakan

Dalam pandangan Islam, harta hasil korupsi wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau ke kas negara. Jika sudah meninggal, maka ahli warisnya yang bertanggung jawab mengembalikannya. Hal ini bentuk tanggung jawab pertama sebelum hukuman lainnya diterapkan.

2. Ta’zir (Hukuman yang Ditentukan Penguasa)

Ta’zir adalah hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh pemimpin atau penguasa, sesuai tingkat kesalahan. Bentuknya bisa berupa penjara, denda, pemecatan dari jabatan, atau hukuman sosial lainnya. Hukuman ini sifatnya fleksibel, tapi tujuannya jelas, memberikan efek jera dan mencegah orang lain meniru perbuatan yang sama.

3. Hudud (Jika Tergolong Pencurian)

Kalau korupsi memenuhi syarat pencurian dalam hukum hudud misalnya, mengambil harta secara sembunyi-sembunyi, nilainya mencapai nisab, dan diambil dari tempat yang terjaga. maka bisa dikenakan hukuman potong tangan. Namun, penerapan hudud ini sangat ketat dan hanya dilakukan jika semua syaratnya terpenuhi.

Baca juga : Teladan Mulia Nabi Memberantas Korupsi dalam Islam untuk Menegakkan Keadilan

4. Hukuman Berat untuk Perusak Negara

Dalam kasus korupsi besar-besaran yang merugikan rakyat banyak hingga mengancam stabilitas negara, sebagian ulama memasukkan pelakunya ke dalam kategori “mufsid fil-ardh” (perusak di muka bumi). Dalam Al-Qur’an, pelaku kejahatan ini bisa dihukum sangat berat, termasuk hukuman mati, jika benar-benar terbukti dan melalui proses hukum yang sah.

Kenapa Hukuman Bagi Koruptor dalam Islam Terlihat Tegas? Kalau kita lihat, hukuman bagi koruptor dalam Islam memang terasa keras. Tapi ini bukan tanpa alasan. Islam sangat menjaga hak orang banyak dan menganggap bahwa amanah itu sebagai hal yang sakral. Korupsi itu ibarat racun yang pelan-pelan mematikan keadilan dan kemakmuran.

Selain itu, hukuman yang tegas juga bertujuan untuk menutup celah orang-orang yang mau mencoba-coba melakukan hal yang sama. Bayangkan kalau hukuman untuk korupsi begitu ringan, pasti akan banyak yang berani melakukannya, apalagi kalau mereka berpikir bisa lolos dengan mudah.

Meskipun hukuman bagi koruptor dalam Islam jelas dan tegas, Islam juga sangat menekankan pencegahan. Pendidikan moral, pembinaan iman, dan penguatan rasa takut kepada Allah adalah benteng utama supaya orang tidak tergoda melakukan korupsi.

Rasulullah mengajarkan bahwa amanah itu bukan sekadar jabatan atau pekerjaan, tapi juga tanggung jawab di hadapan Allah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Pada akhirnya, hukuman bagi koruptor dalam pandang Islam bukan semata-mata soal balas dendam atau membuat pelaku menderita, tapi untuk menjaga keadilan, memulihkan hak rakyat, dan memberi pelajaran agar kejahatan ini tidak terulang.

Dalam pandangan Islam, korupsi adalah pengkhianatan besar yang merusak sendi kehidupan. Jadi, kalau kita benar-benar mau membangun masyarakat yang bersih, adil, dan makmur, kita harus berani menegakkan hukuman bagi koruptor dalam Islam dengan bijak, adil, dan tanpa pandang bulu.(***)

Penulis : Iffah Faridatul Hasanah

Editor : Toto Budiman

Foto : Ilustrasi AI


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca