Begini Harusnya Cara Rujuk Jika Sudah Jatuh Talak Tiga
Jakarta — 1miliarsantri.net : Rujuk merupakan hal yang bisa saja terjadi setelah perceraian. Namun, ada syarat-syarat tertentu jika seorang suami sudah mengucapkan talak tiga kepada istri. Talak merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan keinginan bercerai dengan pasangan. Saat suami mengucap talak satu sampai dua kali, itu berarti keduanya belum benar-benar bercerai.
Akan tetapi, jika suami telah menyebutkan talak sebanyak tiga kali, meski dalam satu waktu, maka berarti pernikahan sudah dianggap selesai. Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), mengingatkan para suami agar tidak mudah mengucapkan talak.
“Talak cerai tiga yang diucapkan sekaligus maka jatuh tiga. Syaratnya yaitu kalimat yang sharih atau benar-benar. Misalnya ‘Engkau aku cerai’, tetapi kalau ‘Engkau aku pulangkan’ tiga kali, itu nggak, belum tentu terlihat niat niatannya,” ujar Buya Yahya melalui Al Bahjah TV, dikutip Rabu (23/08/2023).
Jika seorang suami sudah menjatuhkan talak tiga, maka tidak bisa serta-merta langsung bisa rujuk. Ada syarat yang harus dilalui. Rujuk tidak bisa dilakukan kecuali mantan istri telah menikah dengan orang lain, cerai kembali, dan melewati masa iddah.
“Lalu bagaimana jika sudah mencerai 3, masih bolehkah rujuk? Jawabannya yaitu tidak boleh, kecuali sang istri sudah menikah lagi dengan orang lain, setelah usai masa iddah dengan suami pertama. Istri menikah dengan orang lain, lalu cerai. Usai melalui masa iddah, barulah mereka bisa kembali ke suaminya dahulu,” terang Buya Yahya.
Masa iddah merupakan waktu tunggu untuk memastikan apakah ada kehamilan. Sebab jika ada, status kehamilan anak tersebut akan jelas. Masa iddah juga memberi waktu bagi sepasang suami dan istri merenungkan pilihan mereka.
Lamanya masa iddah untuk kasus cerai hidup sendiri adalah tiga kali haid setelah cerai. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam, rujuk dari talak tiga hanya bisa dilakukan selama masa iddah atau setelah istri menikah kembali dan melalui masa iddah untuk kedua kalinya.
Sementara, Abu Syuja dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib, menjelaskan, di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i, yakni talak satu atau talak dua, bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra. Maka itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra.
Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka dia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” demikian Abu Syuja dalam bukunya.
Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


