Begini Harusnya Cara Rujuk Jika Sudah Jatuh Talak Tiga

Dengarkan Artikel Ini

Masa iddah merupakan waktu tunggu untuk memastikan apakah ada kehamilan. Sebab jika ada, status kehamilan anak tersebut akan jelas. Masa iddah juga memberi waktu bagi sepasang suami dan istri merenungkan pilihan mereka.

Lamanya masa iddah untuk kasus cerai hidup sendiri adalah tiga kali haid setelah cerai. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam, rujuk dari talak tiga hanya bisa dilakukan selama masa iddah atau setelah istri menikah kembali dan melalui masa iddah untuk kedua kalinya.

Sementara, Abu Syuja dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib, menjelaskan, di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i, yakni talak satu atau talak dua, bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra. Maka itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra.

Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka dia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” demikian Abu Syuja dalam bukunya.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca