Beberapa Sahabat Yang Menolak Ketika Diberi Jabatan
Saat ditawari berbagai kemewahan, dia berkata: “Aku berlindung kepada Allah SWT menjadi orang besar dalam kehidupan duniawi kalian, dan menjadi orang kerdil di hadapan Allah.”
Suatu hari, Utbah hendak mengundurkan diri dari jabatan gubernur kepada Khalifah Umar RA.. Setelah melaksanakan ibadah haji, Utbah menemui Khalifah Umar di Madinah dan menyampaikan pengunduran dirinya. Namun permintaan ini ditolak Umar.
Utbah tetap diminta untuk berada di Bashrah, supaya dirinya mengajarkan Islam kepada penduduk setempat. Utbah berdoa agar ia tidak dikembalikan ke Bashrah dan tidak pula menjadikannya sebagai gubernur untuk selama-lamanya. Allah mengabulkan doanya tersebut.
Sahabat yang meriwayatkan 4 hadits dari Rasulullah SAW itu wafat saat melakukan perjalanan sebelum sampai ke wilayah Bashrah, pada tahun 17 Hijriyah.
- Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menolak jabatan hakim saat diminta untuk mengambil alih peradilan. Akibatnya dia pun harus menerima hukuman 10 cambukan setiap hari selama berhari-hari. Seorang ahli fiqih bernama Abdullah bin Farukh al-Farisi pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah soal mengapa tidak ingin menjadi hakim.
Lalu dijawab Abu Hanifah, “Farukh, hakim itu ada tiga. Pertama, orang yang bisa berenang dengan baik maka akan berada di laut dalam waktu yang lama. Lambat-laun ia akan kelelehan dan tenggelam. Kedua, orang yang hanya bisa berenang maka setahun kemudian dia akan tenggelam. Ketiga, orang yang tidak bisa berenang, menceburkan dirinya ke dalam air, lalu ia pun segera tenggelam.”
- Qasim bin Tsabit bin Abdul Aziz al-Fihri
Qasim berasal dari Zaragoza di Andalusia. Dia diminta negaranya untuk menjadi hakim tetapi menolak.
Ketika dipaksa pemimpin negeri, dia pun meminta waktu selama tiga hari untuk mempertimbangkannya sekaligus meminta petunjuk kepada Allah SWT. Dalam rentang waktu 3 hari inilah, Abdul Aziz al-Fihri wafat.
Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Tidak ada orang yang lebih dekat dengan Allah SWT pada Hari Kebangkitan kelak setelah raja terpilih dan nabi, kecuali pemimpin yang adil.”
Untuk menjadi seorang hakim, dibutuhkan ilmu dan ketakwaan, sebagaimana perkataan Malik bin Anas. Para ahli fiqih, yang termasuk orang-orang beriman dan berilmu, sering menolak jabatan hakim peradilan.
Mereka khawatir apa yang diputuskannya tidak mampu memperbaiki berbagai urusan sesuai ketentuan syariat. Selain itu, mereka menolak demi menghindari risiko jatuh ke dalam kesalahan saat mengeluarkan putusan. (dul)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


