Bagaimana Hukum Wudlu didalam Toilet

Dengarkan Artikel Ini

“Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu, maka tidak ada masalah. Karena ada kaidah yang juga mengatakan dalam kondisi yang mendesak atau kondisi yang tidak biasa itu membolehkan bahkan yang terlarang pun,” tutur UAH.

UAH menerangkan, dalam Islam sendiri, tidak ada larangan tertentu untuk wudhu di dalam toilet. Hal demikian, sifatnya tidak terlarang namun juga punya sifat tidak disukai atau makruh.

“Jadi berdoa sebelum dan setelah wudhu bisa dilafalkan di luar toilet,” imbuhnya.

Dia lalu menyampaikan sebuah hadis yang tercantum di Sunan Abu Dawud nomor 1367. Diriwayatkan dari hadist Ibnu Abbas bahwa, beliau menyampaikan sebuah kisah Nabi SAW saat berada di kediaman sayyidah Maimunah.

Malamnya Rasulullah SAW bangun bangkit dari tidurnya, duduk dulu menghilangkan bekas ngantuk, kemudian beliau pergi ke tempat tertutup.

Menurut penjelasan UAH, tidak disebutkan tempat tertutup yang seperti apa. Akan tetapi, yang pasti saat Rasulullah SAW keluar dari tempat tersebut, beliau sudah dalam keadaan berwudhu.

“Keterangan-keterangan tentang seputar wudhu Nabi dan bangkit di malam hari itu disertakan dengan janabat. Artinya di kondisi tertentu kan mandi dalam mandi itu ada proses wudhu. Ini menunjukkan kesan bahwa tidak ada hukum spesifik haram mengerjakan wudhu di dalamnya. Tapi lebih disukai kalau hanya wudhu bisa dikerjakan di tempat terpisah,” pungkasnya. (yan)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca