Bagaimana Hukum Wudlu didalam Toilet

Jakarta — 1miliarsantri.net : Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Mubaligh muda Ustadz Adi Hidayat (UAH) memberikan penjelasan mengenai dasar hukum berwudhu di dalam toilet. Menurutnya, idealnya memang tempat wudhu berpisah dengan toilet. Hal itu karena saat seseorang wudhu dia menyertakan berbagai macam kalimat-kalimat toyyibah (doa), baik sebelum maupun setelah wudhu.
Sebelum seseorang mengambil wudhu, seseorang mengucapkan kalimat basmalah sebagai awal mula dalam mengerjakan segala hal kebaikan.
“(Kalimat basmalah) juga sebagai ekspresi ungkapan gambaran atas niat yang kita tujukan utuh untuk mendapatkan ridho Allah SWT,” terang UAH saat menjawab pertanyaan dalam kajian daring, Sabtu (02/09/2023).
Setelah mengambil wudhu, seseorang juga diajarkan untuk berdoa dengan mengucapkan syahadat. Itu sebagai bentuk permintaan agar dapat masuk dalam golongan orang yang bertaubat dan menyucikan diri, serta menjadi bagian orang-orang saleh.
“Nah kalimat-kalimat toyyibah di atas kan merupakan permohonan doa dalam kebaikan yang juga menyebut asma-asma mulia yang tidak diutarakan saat kita berada di dalam toilet,” ungkap UAH
Toilet merupakan tempat untuk menyalurkan atau membuang hadas kecil maupun besar. Sementara, wudhu ditujukan agar seseorang menyucikan dirinya dari hadas kecil dan besar.
“Karena itu saat masuk toilet kita akan berdoa memohon lindungan kepada Allah dari godaan godaan setan yang berkumpul di tempat-tempat yang buruk. Kemudian ketika keluar kita akan beristighfar memohon ampunan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, UAH menjelaskan lebih baik jika tempat wudhu terpisah dengan toilet. Hal ini bertujuan agar seseorang dapat menjalankan hal-hal yang mengiringi (doa) bisa dilakukan dengan suci.
Lalu, bagaimana jika lahan rumah terbatas sehingga sulit membuat tempat wudhu terpisah dari toilet?
“Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu, maka tidak ada masalah. Karena ada kaidah yang juga mengatakan dalam kondisi yang mendesak atau kondisi yang tidak biasa itu membolehkan bahkan yang terlarang pun,” tutur UAH.
UAH menerangkan, dalam Islam sendiri, tidak ada larangan tertentu untuk wudhu di dalam toilet. Hal demikian, sifatnya tidak terlarang namun juga punya sifat tidak disukai atau makruh.
“Jadi berdoa sebelum dan setelah wudhu bisa dilafalkan di luar toilet,” imbuhnya.
Dia lalu menyampaikan sebuah hadis yang tercantum di Sunan Abu Dawud nomor 1367. Diriwayatkan dari hadist Ibnu Abbas bahwa, beliau menyampaikan sebuah kisah Nabi SAW saat berada di kediaman sayyidah Maimunah.
Malamnya Rasulullah SAW bangun bangkit dari tidurnya, duduk dulu menghilangkan bekas ngantuk, kemudian beliau pergi ke tempat tertutup.
Menurut penjelasan UAH, tidak disebutkan tempat tertutup yang seperti apa. Akan tetapi, yang pasti saat Rasulullah SAW keluar dari tempat tersebut, beliau sudah dalam keadaan berwudhu.
“Keterangan-keterangan tentang seputar wudhu Nabi dan bangkit di malam hari itu disertakan dengan janabat. Artinya di kondisi tertentu kan mandi dalam mandi itu ada proses wudhu. Ini menunjukkan kesan bahwa tidak ada hukum spesifik haram mengerjakan wudhu di dalamnya. Tapi lebih disukai kalau hanya wudhu bisa dikerjakan di tempat terpisah,” pungkasnya. (yan)
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru