5 Warna Darah Haid Menurut Fiqih! Mana yang Termasuk Najis, Mana yang Tidak?

Dengarkan Artikel Ini

Bondowoso – 1miliarsantri.net : Dalam kehidupan sehari-hari, banyak wanita Muslim yang masih merasa bingung membedakan jenis darah yang keluar dari tubuhnya. Terutama ketika membahas warna darah haid dalam Islam, sering muncul pertanyaan, apakah semua warna darah haid itu najis? Apakah darah yang warnanya berbeda-beda di awal atau akhir haid tetap disebut darah haid? Lantas, bagaimana panduan fiqih menjelaskan hal ini?

Memahami warna darah haid dalam Islam bukan hanya penting untuk kebersihan, tapi juga berkaitan erat dengan sah atau tidaknya ibadah seorang wanita. Dalam fiqih, hal ini termasuk bagian dari ilmu yang wajib diketahui oleh setiap Muslimah, agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah, seperti shalat atau puasa.

Bagi yang masih belum memahami tentang hal ini, tenang saja! Artikel sengaja kami angkat untuk mengupas secara tuntas dan ringan tentang 5 warna darah haid menurut fiqih, serta status hukumnya. Perhatikan penjelasan berikut agar tidak keliru memahami hukum najis pada darah haid.

Apa Itu Darah Haid Menurut Fiqih?

Sebelum membahas berbagai warnanya, penting untuk memahami definisi dasar dari darah haid dalam Islam. Darah haid adalah darah alami yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu setiap bulan. Menurut para ulama, darah haid hanya berlaku jika keluar dalam waktu minimal 24 jam dan maksimal 15 hari. Selain dari waktu itu, darah yang keluar bisa jadi bukan darah haid.

Dalam fiqih, warna darah haid dalam Islam tidak menentukan apakah darah itu haid atau bukan, selama keluarnya berada di waktu kebiasaan haid seorang wanita. Namun, setiap warna tetap memiliki kecenderungan dan makna tersendiri.

5 Warna Darah Haid Yang Sering Dijumpai Beserta Penjelasan Hukumnya Dalam Fiqih

Dan berikut ini adalah lima warna darah haid yang sering dijumpai beserta penjelasan hukumnya dalam fiqih:

1. Merah Tua (Hitam Kemerahan)

Warna merah tua atau kehitaman merupakan warna yang paling umum keluar saat haid. Dan warna ini biasanya muncul di awal-awal masa haid dan sering kali disertai dengan rasa nyeri atau tidak nyaman. Wanita yang mengalaminya wajib menghentikan ibadah seperti shalat, puasa, dan tidak boleh berhubungan intim hingga masa haidnya selesai dan bersuci (mandi besar). Darah ini para ulama’ sepakat dihukumi Najis.

2. Merah Segar (Merah Terang)

Warna ini sering muncul saat darah masih sangat aktif mengalir, biasanya di pertengahan masa haid. Tampak seperti warna darah luka biasa, namun tetap merupakan bagian dari darah haid selama masih dalam waktu haid. Jenis kedua ini merupakan darah haid dan najis. Segala bentuk ibadah tetap dilarang selama warna darah ini masih keluar. Namun, warna merah segar ini juga bisa muncul sebagai darah istihadhah, terutama jika keluar di luar waktu kebiasaan haid. Dalam hal ini, statusnya bisa berbeda.

3. Coklat Tua

Warna ini biasanya muncul di akhir masa haid, menjelang darah berhenti total. Banyak wanita sering salah mengira bahwa darah coklat tua bukanlah haid. Padahal, ini tetap bisa masuk dalam kategori darah haid. Selama masih berada di masa haid, maka warna darah haid dalam Islam yang berwarna coklat tua ini tetap dihukumi najis dan dianggap darah haid.

Flek coklat yang muncul setelah haid benar-benar berhenti, namun tidak disertai rasa tidak nyaman dan hanya sedikit, bisa dikategorikan bukan darah haid. Namun untuk aman, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli fikih.

4. Merah Muda

Warna merah muda sering muncul di awal atau akhir masa haid, terkadang hanya berupa flek ringan. Dan warna ini sering membingungkan karena terlihat lebih cerah, bahkan tampak seperti bercak biasa. Jika keluar di waktu kebiasaan haid dan disertai gejala seperti nyeri, maka tetap termasuk darah haid dan dihukumi najis. Namun, jika darah merah muda ini muncul di luar masa haid, maka bisa jadi termasuk istihadhah yang hukumnya berbeda.

5. Darah Istihadhah

Darah ini bukan bagian dari haid meskipun terkadang warnanya mirip dengan darah haid. Dan darah istihadhah biasanya berwarna merah segar dan keluar di luar jadwal haid yang biasa. Tidak dihukumi sebagai haid dan tidak najis seperti darah haid. Wanita tetap wajib menjalankan shalat dan puasa, tetapi disarankan untuk berwudhu setiap akan shalat dan membersihkan darah jika terus mengalir. Darah istihadhah juga tidak mengharamkan hubungan suami istri, berbeda dengan darah haid yang mengharamkannya selama masa haid belum selesai.

Pentingnya Mengenal Warna Darah Haid dalam Islam

Mengetahui berbagai warna darah haid dan status hukumnya sangat penting bagi setiap wanita Muslim. Salah paham dalam hal ini bisa menyebabkan ibadah tidak sah atau justru melakukan sesuatu yang dilarang agama.

Dalam fiqih, semua darah yang keluar di masa haid, baik berwarna merah tua, merah terang, coklat tua, atau merah muda tetap dihukumi najis. Kecuali darah tersebut keluar di luar kebiasaan haid dan tidak disertai gejala haid, maka bisa jadi itu darah istihadhah yang memiliki hukum berbeda.

Jangan Anggap Remeh Warna Darah Haid dalam Islam

Pemahaman tentang warna darah haid dalam Islam bukan sekadar soal kebersihan fisik, tapi juga berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah seorang Muslimah. Kesalahan dalam mengenali jenis darah bisa berdampak pada kesucian dan kewajiban agama.

Karena itu, setiap wanita sebaiknya memahami dengan jelas perbedaan antara darah haid dan istihadhah, serta jenis warnanya. Bila ragu, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan ulama atau ustazah yang paham fiqih wanita. Jangan sampai ibadah terganggu hanya karena tidak memahami warna darah haid dalam Islam.

Penulis : Ainun Maghfiroh

Editor : Toto Budiman


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca