Jamaah Haji Bawa 100 Slop Rokok, Berakhir Disita Otoritas Bandara Madinah Arab Saudi

Madinah – 1miliarsantri.net: Nekat bawa 100 slop rokok dan tidak mentaati aturan yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi, 9 koper milik jamaah haji asal Indonesia dibongkar oleh otoritas Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.
Otoritas Bandara menyita 100 slop rokok yang disebar dan dimasukan kedalam 9 koper milik jamaah haji asal Indonesia. Kejadian tersebut menjadi sorotan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, PPIH Ingatkan Jamaah Taat Aturan.
Penemuan Terbesar “Sita 100 Slop Rokok”
Melansir laman resmi Ditjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia, Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara Abdillah mengatakan penyitaan 100 slop rokok yang disebar di 9 koper jemaah ini merupakan penemuan terbesar dalam penyelengaraan haji Indonesia.
Kepada media Rabu 14/5/2025, Abdillah mengatakan, “Kejadian ini bukan yang pertama sejak kedatangan jemaah Indonesia di Bandara Madinah. Namun penemuan kali ini menjadi yang terbesar.”
Alhamdulillah negoisasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jamaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” lanjut Abdillah.
Dia melanjutkan, “100 slop rokok yang disita dari 9 koper jemaah itu berasal dari kloter JKG 33.”
Larangan Membawa Rokok Lebih Dari 2 Slop
Abdillah menegaskan, PPIH kembali mengimbau kepada jemaah haji untuk tidak membawa rokok lebih dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni 2 slop atau 200 batang.
“Jangan melebihi kapasitas karena akan merepotkan jemaah dan petugas PPIH, “ tegas Abdillah.
Sanksi Tegas Dari Pemerintah Arab Saudi
Bagi jamaah haji Indonesia yang kedapatan membawa rokok berlebihan akan berhadapan dengan sanksi tegas jika membawa lebih dari 200 batang rokok (2 slop), namun untuk besaran denda belum diketahui.
Abdillah mengatakan “Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi.” Contoh kejadian tahun lalu, ada jamaah membawa rokok lebih dari 2 slop dikenakan denda sebesar SAR 200 atau 200 Riyal (sekitar Rp 883.000,-, pungkas Abdillah.
Himbauan PPIH
Untuk kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji, Abdillah mengimbau para jamaah haji Indonesia yang berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini agar tidak membawa rokok berlebihan. Dan bagi jamaah yang tidak merokok “jangan mau dititipi rokok” oleh orang lain.***
Penulis : Thamrin Humris
Editor : Toto Budiman
Foto : Ilustrasi
Sumber : Ditjen PHU Kemenag