Semarak Zakat Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Dengarkan Artikel Ini

Gresik – 1miliarsantri.net : Mudah bayar zakat tanpa ribet saat ini bisa dilakukan dimana saja. Tidak hanya menjadi tempat perdagangan secara online, e-commerce juga menyediakan akses kepedulian untuk berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan fitur-fitur inovatif yang diluncurkan, salah satunya yaitu zakat.

Melalui fitur tersebut, beberapa e-commerce di Indonesia ikut andil sebagai jembatan antara pemberi zakat dengan badan atau lembaga pengurus zakat untuk dikelola dan disalurkan kepada penerima. Seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak yang turut menyediakan fitur zakat dalam aplikasinya.

Siapa yang tidak mengenal e-commerce, yang sudah memiliki banyak pengguna di Indonesia, tentunya memberikan kemudahan akses pembelian dan pembayaran segala produk dan jasa secara online.

BAZNAS dan LAZ juga menyediakan pembayaran zakat online dalam portal lembaga dan bekerja sama dengan e-commerce. Lalu bagaimana hukum zakat online menurut islam, yang harus memenuhi syarat wajib dan sah dalam berzakat.

Syarat Wajib Zakat dalam Islam

Dalam berzakat terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh seseorang yang akan menjalankannya. Beberapa syarat wajib orang yang mengeluarkan zakat dalam buku Panduan Zakat Praktis (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013)  yaitu:

1. Islam

Salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, dengan mayoritas penduduknya memeluk agama ini. Islam yang dimaksud yaitu orang yang memilih dan meyakini agama islam dan menjalankan ajaran di dalamnya. Seorang muallaf juga wajib mengeluarkan zakat, jika dikatakan mampu.

2. Merdeka

    Seseorang yang memiliki hak atas dirinya sendiri, bukan budak yang menjadi milik tuannya. Kepemilikan harta bisa menjadi hak pribadi dari kerja kerasnya yang telah dilakukan.

    3. Baligh dan Berakal

    Seseorang yang telah mencapai usia dewasa dan bisa memahami atas harta yang dimiliki. Sehingga mereka bisa membedakan sesuatu yang baik dan tidak, menggunakan akal pikirannya.

    4. Harta yang Wajib Dikeluarkan

    Kekayaan yang dimiliki seseorang dan mengalami perkembangan sampai batas nilai dan waktu tertentu. Zakat fitrah dan zakat mal telah membagi kekayaan apa saja yang terkena zakat. Jadi tidak semua harta yang dimiliki terkena wajib zakat.

    5. Mencapai Nisab

    Batas nilai kekayaan yang wajib dikeluarkan. Setiap kekayaan memiliki nisab yang berbeda dan sudah diatur dalam ajaran Islam. Nisab yang telah ditetapkan baik dalam agama ataupun peraturan menteri agama adalah sama. Adanya ketentuan tersebut untuk mempermudah dan tidak memberatkan seorang wajib zakat.

    6. Milik Penuh

    Harta yang dimiliki baik secara pribadi atau bersama-sama berada di pihak pemilik tanpa campur tangan pihak lain. Dalam artian harta tidak dalam kondisi disita, hilang atau belum dibagi. Milik penuh disini, bisa untuk perorangan ataupun badan usaha bersama dengan persetujuan semua pemilik usaha tersebut.

    7. Mencapai Haul

    Harta yang dimiliki sudah ada satu tahun penuh, tanpa unsur kesengajaan untuk dikurangi. Yang diperhitungkan adalah akumulasi harta dalam satu tahun. Apabila dalam pertengahan mengalami penurunan, namun di akhir tahun kembali stabil bahkan meningkat, maka harta tersebut wajib dizakati.

    8. Tidak Berhutang

    Tidak memiliki tunggakan yang belum terbayar. Jika masih memiliki hutang, maka harus melunasi hutangnya terlebih dahulu, sebelum menunaikan zakat.

    Baca juga : Memaksimalkan Potensi Zakat, Kemenag Susun Peta Jalan Zakat Menuju Indonesia Emas 2045

    Syarat Sah Pelaksanaan Zakat

          Selain syarat wajib, terdapat syarat sah dalam melaksanakan zakat. Kedua syarat ini harus dilaksanakan agar zakat yang dikeluarkan tetap sah. Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (2013) ada dua syarat sah pelaksanaan zakat yang dipaparkan dalam Panduan Zakat Praktis, yaitu:

    1. Niat

        Dalam ajaran islam, niat menjadi syarat utama untuk mulai melakukan suatu ibadah. Niat dimulai dari hati dan diucapkan secara lisan. Zakat fitrah dan zakat mal yang dikeluarkan pribadi atau untuk keluarganya terdapat niat tersendiri yang sudah diajarkan dalam islam.

        2. Tamlik

        Tamlik merupakan pemindahkan kepemilikan harta dari pemberi zakat (muzaki) kepada penerima zakat (mustahik). Pemberian zakat tidak boleh diberikan secara sembarangan. Karena sudah ditentukan terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.

        Hukum Zakat Online dalam Islam

        Habib Husein Jafar dalam tayangan youtube Metro TV (2023) menjelaskan bahwa hukum zakat online itu diperbolehkan dan tetap sah, namun harus memilih orang yang paham agama atau lembaga zakat yang kredibel dan amanah. Sehingga penyaluran zakat tepat waktu dan sasaran sesuai dengan ajaran islam. Melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), LAZ (Lembaga Amil Zakat) atau lembaga penyalur zakat lainnya.

        Muzaki dapat memilih lembaga penyalur zakat sesuai dengan zakat apa yang akan ditunaikan dan fokus lembaga tersebut. Karena lembaga zakat ada yang berfokus pada anak yatim, dhuafa’, tahfidz qur’an, pemberdayaan keterampilan masyarakat, bantuan kepada warga Palestina, dll. Maka perlu meluruskan niat kepada siapa zakat yang akan dikeluarkan nantinya. Sehingga penyaluran zakat secara online, tidak salah lagi untuk memilih lembaga yang tepat.

        Hukum zakat online adalah sah, tetapi tetap memenuhi syarat wajib dan syarat sah dalam pelaksanaannya. Dengan memperhatikan kredibilitas individu, lembaga atau badan penyalur zakat, melalui portal penyalur zakat dan bukti penyaluran zakat. Sehingga zakat yang dikeluarkan tetap menjadi zakat, bukan berubah menjadi sedekah. (***)

        Sumber :

        Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013). Panduan Zakat Praktis (Online). Tersedia di: https://jatim.kemenag.go.id (Diakses: 15 Agustus 2025).

        Metro TV. (2023). Ruang Ngaji – Hukum Bayar Zakat Online. 11 April 2023. Tersedia di: https://youtu.be/7jnGq9Wy6no?si=E6-_nQoTYxI1k2lt (Diakses: 24 Agustus 2025).

        Penulis : Zubaidatul Fitriyah

        Editor : Toto Budiman dan Iffah Faridatul Hasanah


        Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

        Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

        Berikan Komentar Anda

        Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

        Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

        Lanjutkan membaca