Revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Apa Urgensinya?

Bekasi – 1miliarsantri.net: Perkembangan hukum di Indonesia terus mengalami dinamika, termasuk dalam pengelolaan zakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Undang-Undang Pengelolaan Zakat) telah menjadi landasan hukum yang penting, namun seiring berjalannya waktu, muncul kebutuhan untuk melakukan revisi demi mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.
Revisi ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang ada, seperti optimalisasi pengumpulan, distribusi, dan pendayagunaan zakat, serta penguatan tata kelola kelembagaan. Lalu, apa urgensi dari Revisi UU Pengelolaan Zakat? Simak pembahasannya berikut ini.
Urgensi Revisi UU Pengelolaan Zakat

Ada beberapa alasan utama mengapa revisi UU Pengelolaan Zakat dianggap sangat mendesak. Pertama, optimalisasi potensi zakat nasional. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, namun realisasi pengumpulannya masih jauh di bawah angka tersebut. Regulasi yang lebih kuat dan adaptif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat serta mempermudah proses pengumpulan zakat.
Kedua, penguatan kelembagaan. UU saat ini dinilai belum cukup kuat dalam mengatur tata kelola BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Revisi diperlukan untuk mempertegas peran, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga, termasuk dalam hal pengawasan internal dan eksternal. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan zakat.
Ketiga, penguatan aspek hukum dan sanksi. Meskipun UU Nomor 23 Tahun 2011 sudah mengatur sanksi, namun penerapannya dinilai masih lemah. Revisi diharapkan dapat memperjelas dan memperkuat sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan, misalnya bagi muzaki (orang yang berzakat) yang sengaja menghindari kewajibannya atau amil (pengelola zakat) yang menyalahgunakan dana.
Keempat, integrasi sistem data zakat. Saat ini, belum ada sistem data yang terintegrasi antara BAZNAS, LAZ, dan pemerintah. Akibatnya, sulit untuk memetakan secara akurat potensi, realisasi, dan dampak penyaluran zakat secara nasional. Revisi UU dapat menjadi momentum untuk membangun sistem informasi zakat nasional yang terpadu.
Tujuan Revisi UU Pengelolaan Zakat

Revisi UU Pengelolaan Zakat diharapkan dapat menyentuh beberapa substansi penting. Salah satunya adalah penguatan peran BAZNAS sebagai koordinator dan pengendali utama. BAZNAS akan memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengawasi dan memberikan bimbingan teknis kepada LAZ agar pengelolaan zakat berjalan selaras dengan kebijakan nasional. Ini termasuk standarisasi laporan keuangan dan audit syariah.
Selain itu, revisi juga perlu memperjelas status dan kedudukan LAZ. Meskipun LAZ diakui dalam UU saat ini, aturannya perlu diperjelas, terutama terkait perizinan, pengawasan, dan pelaporan. Hal ini bertujuan untuk memastikan LAZ beroperasi secara profesional dan sesuai syariat.
Aspek pendayagunaan zakat juga menjadi fokus utama. Selama ini, zakat sering kali hanya didistribusikan secara konsumtif. Revisi diharapkan dapat mendorong pendayagunaan zakat yang lebih produktif, misalnya melalui program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki di masa depan.
Terakhir, revisi perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dapat dilakukan oleh auditor internal yang independen dalam setiap lembaga, sementara pengawasan eksternal dapat melibatkan instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini penting untuk meminimalisasi penyimpangan dan penyelewengan dana zakat.
Dengan revisi ini, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia akan semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga zakat dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi dan sosial, berkontribusi signifikan terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Sumber: Berbagai sumber
Penulis: Gita Rianti D Pratiwi
Sumber foto: Gemini AI
Editor : Iffah Faridatul Hasanah & Toto Budiman
baca juga optimalisasi ziswaf disini
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


