Cara Menentukan Najis atau Bukan Menurut Islam
Jakarta — 1miliarsantri.net : Para ulama merumuskan kaidah-kaidah untuk menentukan suatu benda tergolong najis atau tidak. Kaidah-kaidah ini dibuat untuk membantu umat Islam memahami dan menerapkan hukum-hukum tentang najis dengan lebih mudah dalam kehidupan sehari-hari. Meski demikian, para ulama sering kali berbeda pendapat dalam menghukumi suatu benda, tergantung pada kaidah yang mereka gunakan. Dalam buku Najis yang Dimaafkan, Isnawati, Lc., mengungkapkan, Madzhab Al-Hanafiyah membagi najis ke dalam dua kategori utama, yaitu najis mughaladzah atau berat, dan najis mukhaffafah atau ringan. Najis mughaladzah mencakup benda-benda seperti darah, mani, wadi, madzi, nanah, muntah, tinja, air kencing, termasuk air kencing bayi laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah makan atau belum.

