Bahas Kerjasama Pendidikan dan Kesehatan, Prof Muti Bertemu Wamenlu Tiongkok

Jakarta — 1miliarsantri.net : Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) Prof Dr.Abdul Mu’ti bersama rombongan saat ini sedang berada di Tiongkok. Kehadirannya di Tiongkok dalam rangka memenuhi undangan pemerintah setempat. Di negeri tirai bambu tersebut, Prof Mu’ti bersama rombongan mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Tiongkok, Chen Xiaodong. Dalam pertemuan, Wamenlu Tiongkok menyampaikan apresiasi kepada Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modern yang moderat yang memiliki kontribusi besar di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. “Wamenlu juga bilang terimakasih atas hubungan kerjasama dengan Muhammadiyah selama ini terjalin dengan sangat baik. Terutama kerjasama di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar Prof Mu’ti mengutip penjelasan Wamenlu Tiongkok. Menurut Prof Mu’ti, pemerintah Tiongkok di masa mendatang akan meningkatkan komitmennya membangun kerjasama dengan Muhammadiyah di bidang pendidikan, khususnya yang terkait dengan beasiswa, pertukaran dosen dan juga pertukaran mahasiswa. Selain itu, Ia menambahkan bahwa komitmen kerjasama itu juga dilakukan Tiongkok dalam bentuk penelitian dan bidang-bidang lainnya. “Tapi sebaliknya, Muhammadiyah juga bersedia memberikan beasiswa bagi muslim Tiongkok yang berminat belajar di semua perguruan tinggi Muhammadiyah,” ujar Prof Mu’ti yang juga guru besar UIN Jakarta ini. (wink) Baca juga :

Read More

Azrul : Tambang untuk Ormas Didasari UU Minerba dan Alquran

Jakarta — 1miliarsantri.net : Di tengah perdebatan terkait pemberian lahan konsesi tambang untuk ormas di tubuh Muhammadiyah, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M. Azrul Tanjung mengeluarkan artikel berjudul ‘Tambang dan Kelestarian Universal’. Dalam artikel tersebut, Azrul menyatakan sikap yang terlihat berbeda dengan apa yang disuarakan oleh Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, khususnya tentang dasar hukum bagi pengelolaan tambang. Dalam artikelnya, Azrul menulis: “Landasan hukum bagi pengelolaan tambang bagi ormas ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini mengatur tentang segala aspek kegiatan pertambangan, mulai dari perizinan hingga pemulihan pasca-tambang, dengan penekanan pada prinsip-prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain landasan hukum, pandangan Islam juga didukung oleh ajaran Alqur’an. Salah satunya adalah QS. Al-Mulk: 15 yang berbunyi, “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” Ayat ini mengingatkan manusia untuk memanfaatkan bumi dengan bijaksana, memastikan bahwa upaya pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Pemberian izin pertambangan yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip organisasi yang dianut.” Untuk itu, Azrul mengungkapkan, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan ajaran agama ini, pengelolaan tambang oleh ormas bukan hanya memberikan manfaat praktis bagi masyarakat lokal dan lingkungan, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan yang dijunjung tinggi dalam hukum dan ajaran agama. “Dalam kontek ini kita dapat mempertimbangkan memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) jika langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan kebaikan bersama. Pertimbangan utama adalah apakah pengelolaan tambang oleh ormas dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, seperti menciptakan lapangan kerja, memberdayakan ekonomi lokal, dan memperbaiki infrastruktur,” ungkap Azrul. Pendapat Ketua MLH Muhammadiyah tersebut berbeda dengan apa yang disuarakan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam surat berisi Legal Opinion seputar izin pertambangan untuk organisasi masyarakat tertanggal 11 Mei 2024 yang ditujukan kepada PP Muhammadiyah. Majelis Hukum dan HAM menyimpulkan jika Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas. WIUP merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki ormas dan diatur dalam Peraturan Presiden No 70 Tahun 2023. Pasal 5 ayat (1) dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa “Menteri Pembina Sektor (Menteri ESDM) mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas”. Dengan ketentuan ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM mempunyai wewenang dan dapat mengambil kebijakan dan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha meliputi BUM Desa, BUMD, Badan usaha yang dimiliki oleh Ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah. “Ketentuan pemberian wewenang melalui delegasi dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan),”tulis surat yang ditandatangani Ketua Trisno Raharjo dan Sekretaris Muhammad Alfian tersebut. Meski demikian, seorang kader Muhammadiyah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, majelis-majelis di Muhammadiyah hanya bisa memberikan masukan. Dia mengungkapkan, keputusan akan diambil oleh pleno pimpinan 13 orang yang langsung dipimpin Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. (wink) Baca juga :

Read More

Sebanyak 800 Hewan Kurban di Jabar Terkena PMK

Bandung — 1miliarsantri.net : Menjelang Idul Adha 1445 hijriah, sebanyak 800 ekor hewan kurban di Jawa Barat (Jabar) terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun, penyakit mulut dan kuku yang dialami hewan kurban tergolong ringan dan dapat sembuh. Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan (DKPP) Provinsi Jabar Supriyanto mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 800-an hewan kurban yang terkena penyakit kuku dan mulut (PMK). Namun, gejala yang dialami hewan kurban tidak terlalu parah. “Untuk PMK yang kita deteksi sampai dengan hari ini itu di angka 800-an tapi dalam kondisi yang tidak terlalu parah karena sekarang petugas, peternak dan masyarakat sudah paham tentang PMK tidak seperti dua tahun lalu dimana begitu heboh,” terang Supriyanto kepada 1miliarsantri.net, Senin (17/6/2024). Ia mengatakan saat ini peternak, petugas dan masyarakat sudah paham bagaimana menangani penyakit mulut dan kuku di lapangan. Angka hewan kurban yang mengalami PMK tahun 2024 dibandingkan 2023 menurun. “Di H-5 tahun kemarin itu kita menghadapi ribuan 3.500 sampai 4.000 sakit, sekarang hanya 800-an sangat jauh menurun,” lanjutnya. Supriyanto menyebut hewan kurban yang mengalami PMK ditemukan mayoritas di Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Kabupaten Sumedang. Namun, jumlahnya relatif tidak banyak di angka 100-an hewan kurban. Menurutnya, total sapi potong dan sapi perah di Jawa Barat mencapai 600 ribu ekor. Dibandingkan dengan hewan kurban yang terkena PMK 863 ekor maka relatif kecil angkanya. Proses vaksinasi terus rutin dilakukan enam bulan sekali sehingga antisipasi PMK dapat dicegah. Selain itu stok vaksin dan obat-obatan relatif masih tersedia banyak mencapai 200 ribuan. “Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa dan masyarakat bisa menghadapi Idul Adha dengan tenang, ternak cukup dan hewan sehat,” pungkasnya. (den) Baca juga :

Read More

Bappenas Tekankan Peningkatan Pendidikan Keagamaan Islam dalam Sisdiknas

Surabaya — 1miliarsantri.net : Penguatan peran pendidikan keagamaan Islam dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci penting mewujudkan Indonesia Emas 2045. Demikian benang merah dari Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Peran Pendidikan Keagamaan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. FGD ini merupakan rangkaian kegiatan penyusunan Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PJPI) sebagai penjabaran dari pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan yang tertuang di dalam RPJPN 2025-2045. Selain sebagai sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah, FGD yang mengundang para praktisi pendidikan Islam ini juga bertujuan untuk menemukenali persoalan seputar pendidikan keagamaan Islam, terutama terkait akses dan kualitas pendidikan pesantren. ”Peran dan fungsi pesantren sebagai pusat pembelajaran Islam perlu terus diperkuat sebagai ikhtiar menciptakan SDM yang unggul, inklusif, dan berorientasi kepada kemaslahatan. Untuk itu, perlu adanya perluasan akses layanan pendidikan pesantren, penguatan rekoginisi lulusan, serta peningkatan jaminan mutu layanan pendidikan pesantren,” terang Amich Alhumami, Ph.D., Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas. Menurut Amich, pesantren perlu terus terlibat dalam proses pembangunan dan kemajuan bangsa, beradaptasi dengan perkembangan zaman, memberi sumbangsih prestasi dan inovasi, serta menjadi kekuatan penggerak dalam transformasi sosial-ekonomi. Prof. Dr. Waryono, M.Ag., Plt. Direktur Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama dalam forum yang sama turut menekankan pentingnya pesantren sebagai komponen penting yang mewarnai arah pembangunan pendidikan di Indonesia. ”Pesantren telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan anak bangsa, bahkan sebelum negara ini merdeka. Kehadiran UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pesantren sebagai lembaga dan model pendidikan unggulan, destinasi pendidikan khas Indonesia yang menjadi rujukan dunia,” ungkap Waryono. Optimisme atas kiprah krusial pesantren di masa mendatang juga diutarakan Didik Darmanto, S.Sos, MPA., Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Bappenas. ”Pesantren telah membuktikan peran pentingnya dalam pembangunan nasional, tidak hanya sebatas mencetak pribadi unggul, berkarakter, dan bertaqwa, tapi juga membangun pondasi bagi pembentukan masyarakat madani. Karena itu, penguatan peran dan fungsi pesantren dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia perlu terus dilakukan, terutama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” paparnya. Direktur Program INOVASI, Mark Heyward turut menegaskan kontribusi pendidikan keagamaan Islam dalam sistem pendidikan Indonesia. Sistem pendidikan di Indonesia sangat menarik, terutama dengan kehadiran pesantren. Lembaga pendidikan Islam ini terus beradaptasi dengan zaman. Meski berciri khas Islam, pesantren tetap memasukkan kurikulum nasional dalam mendukung proses pembelajaran. Kondisi ini sangat baik dalam rangka memperkuat integrasi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. FGD ini juga menghadirkan beberapa narasumber, antara lain: KH Abdul Ghaffar Rozin, Ketua Majelis Masyayikh, Prof. Dr. K.H. Amal Fathullah Zarkasyi, M.A., Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, Ustadz Samsul Munawwir, S.Psi, M.Psi., Pondok Pesantren Sidogiri, dan Badriyah Fayumi, Lc., MA., Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits. Bertindak sebagai pemandu diskusi adalah Dr. Ir. Subandi Sarjoko, M.Sc., Perencana Ahli Utama Kementerian PPN/Bappenas. Penyelenggaraan FGD ini didukung oleh Kemenag, Kemendikbudristek, dan INOVASI Program kemitraan pendidikan antara Australia – Indonesia. (har) Baca juga :

Read More

Ikhsan : Kami Punya Kapasitas untuk Kelola Tambang Negara

Jakarta — 1miliarsantri.net : Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai NU memiliki kapasitas mumpuni dalam mengelola tambang negara. Hal tersebut dikatakan Ikhsan terkait aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) untuk ormas keagamaan. “Kami juga punya sayap bisnis yang memiliki keahlian, kemampuan, dan teknokrat. Kalau kesempatan itu diberikan, ya insya Allah mampu,” ungkapnya kepada 1miliarsantri.net, Sabtu (15/6/2024). Menurut Ikhsan, keterlibatan organisasi Islam mengelola tambang merupakan representasi terhadap masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya negara. Kesempatan ini pun, lanjut dia, harus dimanfaatkan agar pengelolaan tambang bisa tepat sasaran untuk masyarakat luas. “Bagi NU, ini kesempatan yang diberikan pemerintah kenapa tidak kita manfaatkan,” kata Ikhsan. Hal senada juga dikatakan anggota komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru. Menurut dia, NU memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkilauan dan layak untuk diamanatkan dalam mengelola tambang negara. “Jangan meragukan kompetensi SDM NU. Di NU ada banyak profesor dan secara organisasi ada badan badan yang menangani ekonomi sektoral, termasuk energi,” ujarnya. Falah juga sependapat bahwa menilai keterlibatan NU dapat mewakili masyarakat Indonesia dalam pengelolaan tambang. Hal tersebut karena keanggotaan NU tercatat mencapai 56,9 persen dari seluruh penduduk Indonesia yang totalnya 280 juta jiwa. Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Gus Falah itu meminta masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pengelolaan tambang di tangan ormas Islam, terutama NU. (rid) Baca juga :

Read More

Jamaah Al Azhar Sholat Idul Adha hari Ahad

Jakarta — 1miliarsantri.net : Jamaah shalat Idul Adha di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (16/6/2024), melimpah hingga ke bagian luar masjid. Berdasarkan pantauan di lokasi, shalat Idul Adha mulai dilaksanakan pukul 07.10 WIB dan selesai sekitar pukul 07.25 WIB. Kepala Kantor Masjid Al-Azhar Tatang Komara menjelaskan bahwa Masjid Al-Azhar dan lingkungannya bisa menampung 12.000 hingga 13.000 orang. “Masjid dan aula serta lingkungannya bisa menampung 12.000 sampai 13.000 orang, insya Allah. Kamis siapkan baik sarana sampai ke pengeras suara insyaallah akan terdengar,” terang Tatang ditemui 1miliarsantri.net setelah pelaksanaan shalat Idul Adha, Ahad (16/6/2024). Tatang mengatakan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha pada tanggal 16 Juni 2024 ialah karena Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar merujuk pada pelaksanaan wukuf di Arafah. “Kepanjangan dari kebijakan pengurus YPI Al-Azhar untuk Idul Adha 1445 Hijriah, kami bersepakat atas informasi dari Arab Saudi berkaitan dengan wukuf di Arafah itu jatuh pada tanggal 15 Juni 2024, tentunya keesokan harinya ‘kan Idul Adha. Maka, kami menetapkan untuk shalat Idul Adha kali ini adalah pada tanggal 16 Juni 2024, hari Ahad,” paparnya. Selain itu, kata Tatang, pelaksanaan shalat Idul Adha pada hari ini juga berdasarkan kesepakatan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). “Tentu juga berdasarkan atas kesepakatan OKI yang sudah lama bersepakat untuk mengikuti wukuf di Arafah,” lanjutnya. Sementara itu, penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan pada hari Senin (17/6) di lapangan belakang Masjid Al-Azhar. Daging kurban dibagikan kepada masyarakat maupun karyawan YPI Al-Azhar. “Masjid, alhamdulillah sudah menampung sapi 13 ekor dan kambing 25 ekor,” ungkap Tatang. Tema yang diangkat Masjid Al-Azhar pada Idul Adha 1445 Hijriah, lanjut dia, berkaitan dengan Palestina. “Kami kaitkan sesuai dengan napas Idul Adha ada pengorbanan. Maka, sekarang kami lebih mengarah pada bagaimana umat Islam punya empati, empati kepada sesama untuk berkorban tentunya secara pikiran, materi, bagaimana saudara kita Palestina merdeka,” pungkasnya. (wink) Baca juga :

Read More

MTA Laksanakan Idul Adha pada hari Ahad

Solo — 1miliarsantri.net : Berbeda dengan keputusan Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag), Majlis Tafsir Alquran (MTA) mengadakan sholat Idul Adha di lapangan parkir Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (16/6/2024). MTA memutuskan untuk merayakan Idul Adha bersamaan dengan waktu yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ketua Panitia Sholat Idul Adha MTA, Suprapto mengatakan, sholat Idul Adha yang lebih awal dibandingkan sholat id pemerintah itu disebabkan pihaknya mengikuti penetapan 1 Dzulhijjah di Arab Saudi. “Ketika setelah puasa Arafah kita menjalankan Id Adha (Idul Adha) jadi ini bukan pembeda, bukan. Dari dulu MTA sudah 52 tahun seperti ini. (Mengikuti Arab Saudi) Betul, Iya ada wukuf disunahkan puasa Arafah. Nggih, betul (shalat Id hari Ahad),” terang Suprapto kepada 1miliarsantri.net, Ahad (16/6/2024). Majlis Tafsir Al Qur’an (MTA) merupakan sebuah badan hukum berbentuk yayasan yang bergerak dibidang Dakwah Islamiyyah, sosial dan pendidikan. MTA didirikan oleh Almarhum Ustadz Abdullah Thufail Saputra di Surakarta pada tanggal 19 September 1972. Secara resmi MTA didaftarkan sebagai badan hukum dalam bentuk yayasan dengan akta notaris R. Soegondo Notodisoerjo Notaris di Surakarta nomor 23 tahun 1974. Meski seorang mubaligh, Ustadz Abdullah Thufail Saputra, juga dikenal sebagai pedagang sehingga mendapat kesempatan untuk berkeliling hampir ke seluruh Indonesia. Almarhum menyaksikan kondisi umat Islam di Indonesia tertinggal karena kurang memahami Alquran. Oleh karena itu, sesuai dengan ucapan Imam Malik bahwa umat Islam tidak akan dapat menjadi baik kecuali dengan apa yang telah menjadikan ummat Islam baik pada awalnya, yaitu Alqur’an, Ustadz Abdullah Thufail Saputra yakin bahwa umat Islam Indonesia hanya akan dapat melakukan emansipasi apabila umat Islam Indonesia mau kembali ke Alqur’an. Untuk itu,Ustadz Abdullah Thufail Saputra pun mendirikan MTA sebagai rintisan untuk mengajak umat Islam kembali kepada Alqur’an. Awal berdirinya Yayasan Majlis Tafsir Al – Qur’an (MTA) berkantor pusat di Jl. Serayu No 12, Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta. Pada tanggal 8 Maret 2009 Kantor Pusat Yayasan Majlis Tafsir Al- Qur’an (MTA) berpindah ke Jl. Ronggowarsito No 111A Surakarta, yang pada saat itu diadakan upacara peresmian oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Seiring berjalannya waktu dengan semakin bertambahnya perwakilan dan cabang MTA yang kini menyebar hampir di seluruh Indonesia. Terlebih, semakin bertambahnya peserta pengajian rutin yang diselenggarakan Yayasan MTA, kantor pusat yang ada sudah tidak memadai lagi untuk menjalankan kegiatan. MTA juga menyelenggarakan kegiatan dakwah dalam bentuk pengajian rutin mempelajari Tafsir Al – Qur’an yang bersumber dari kitab – kitab Tafsir Al-Qur’an karya mufassir – mufassir dan mempelajari Hadits Nabi Muhammad SAW yang bersumber dari kitab – kitab hadits, menyelenggarakan kegiatan dibidang pendidikan, baik formal maupun non formal, dan menyelenggarakan kegiatan sosial kemanusiaan, seperti donor darah, evakuasi korban bencana, serta bakti sosial kemanusiaan lainnya baik diselenggarakan secara mandiri maupun bekerjasama dengan Pemerintah, TNI dan Polri. “MTA merupakan organisasi yang independen, tidak terikat dengan organisasi massa manapun dan partai politik apapun,” pungkasnya. (eri) Baca juga :

Read More

Kuota Terbanyak Jamaah Haji Indonesia Tahun 2024

Jakarta — 1miliarsantri.net : Tahap keberangkatan jamaah haji Indonesia telah berakhir seiring kedatangan 333 jamaah kelompok terbang 106 Embarkasi Surabaya (SUB-106) di Makkah Al-Mukarramah. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaran ibadah haji Indonesia. “Jumlah 213.320 adalah kuota terbanyak dalam sejarah haji Indonesia. Sampai penutupan keberangkatan, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Ada 45 jamaah yang visanya sudah terbit, namun akhirnya batal berangkat karena beragam alasan. Sementara proses pemvisaan sudah ditutup sehingga sudah tidak dimungkinkan lagi dilakukan penggantian,” kata Jubir Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Jumat (14/6/2024) Anna mengatakan, sisa 45 jamaah ini angka terkecil dalam konteks serapan kuota haji. Jadi, haji 2024 itu terbanyak dalam kuota, tertinggi dalam serapan kuota. Angka serapan kuotanya mencapai 99,98 persen. Berikut data kuota jamaah haji reguler yang tiba di Arab Saudi dalam 8 tahun terakhir penyelenggaran haji: Anna mengatakan, sampai hari ini, tercatat ada 84 jamaah yang wafat di Arab Saudi, baik Jeddah, Madinah, maupun Makkah. Seluruh jamaah haji Indonesia saat ini sudah berada di Makkah Al-Mukarramah. Mereka tengah bersiap untuk menyambut rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Jamaah akan mulai diberangkatkan dari hotel ke Arafah pada 14 Juni 2024. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab menambahkan, Kementerian Agama sejak awal terus berupaya mengoptimalkan serapan kuota haji. Salah satu pendekatannya adalah mempercepat dimulainya proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Pada saat bersamaan, Kemenag juga membuka pelunasan bagi jamaah dengan status cadangan. “Ada sisa 45 kuota karena secara waktu, saat info pembatalan keberangkatan jamaah yang bersangkutan disampaikan, sudah tidak mungkin lagi dilakukan proses pemvisaan bagi jamaah yang akan menggantikan karena sudah ditutup,” terang Saiful. Saiful mengatakan, ada beragam alasan pembatalan keberangkatan, mulai dari wafat, hamil, dan mayoritas adalah sakit. Sebagian besar dari mereka bahkan sudah di asrama haji, saat dilakukan pemeriksaan akhir ternyata kondisinya sedang sakit dan dinyatakan tidak layak terbang. Keberangkatan mereka tertunda hingga musim haji mendatang. (rid) Baca juga :

Read More

Hanya NU yang Ajukan Usaha Tambang

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur, apabila memenuhi persyaratan akan terbit dalam kurun waktu 15 hari. “Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2024). Menurut dia, untuk permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban. Ia mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia. “Baru PBNU yang mengajukan,” katanya. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan. Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara. “Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” tegasnya. Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Keputusan Presiden Joko Widodo mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang, mendapat sorotan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada Kamis 30 Mei 2024. Dalam beleid tersebut, terdapat aturan yang membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Itu tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. WIUPK diberikan melalui penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Dalam beleid tersebut, terdapat aturan yang membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Itu tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. WIUPK diberikan melalui penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menekankan, perizinan tambang tersebut akan tetap melalui Kementerian ESDM. “Itu nanti juga ke sini (perizinan), jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan,” terang Arifin di Jakarta, Kamis (13/6/2024). Lebih lanjut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan, izin akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dimulai dari kemampuan finansial, teknis, dan manajemen. “Harus memenuhi syarat, kalau tidak, ya tidak dikasih juga. Jadi masih jauh nih jalan,” ujar Agus. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar mengatakan, terdapat tiga syarat suatu badan usaha atau dalam hal ini ormas keagamaan untuk mengelola bisnis pertambangan. Hal itu yakni ada syarat administratif, teknis, maupun finansial. Bisman menilai ormas keagamaan tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi semua persyaratan tersebut. Dia justru mengkhawatirkan, jika tetap berjalan, maka akan dipaksakan. “Apakah bisa? Bisa saja, akhirnya kan ormas nanti akan bekerja sama juga dengan kontraktor. Ormas bakal bermitra dengan perusahaan-perusahaan lain. Jadi sebenarnya dia ormas hanya akan menjadi kedok saja,” ungkap Bisman. Ia mengakui saat ini ada beberapa organisasi keagamaan yang sudah memiliki unit bisnis. Ia mencontohkan, Muhammadiyah selama ini sudah berproses menghidupi dirinya sendiri dengan berbagai usaha. Akan tetapi, bukan usaha pertambangan. Bisman menilai, keputusan ini justru berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba. Menurutnya, badan usaha yang mengakses Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus melalui lelang. Sementara, prioritas hanya diberikan kepada BUMN. Dalam aturan yang ditetapkan, kebijakan presiden tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Ormas keagamaan yang memperoleh IUP dari pemerintah adalah yang menjalankan kegiatan di bidang ekonomi. Kemudian bertujuan memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat. Ormas yang mempunyai IUPK tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait. Kriteria lahan tambang yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara. Ormas keagamaan yang mau mengelola pertambangan harus mencatatkan saham mayoritas di badan usaha. Badan Usaha ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Juga dengan mitra yang berafiliasi dengan pemegang izin terdahulu. (rid) Baca juga :

Read More

Pemerintah Dorong Penguatan Literasi dan Numerasi di Pendidikan Dasar

Surabaya — 1miliarsantri.net : Pemprov Jawa Timur akan berkolaborasi dengan Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia (Inovasi) dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dasar, terutama di bidang literasi dan numerasi. Sejak 2016, Australia dan Indonesia telah meluncurkan sebuah kemitraan pendidikan untuk mendukung pembelajaran di sekolah-sekolah dasar di Indonesia. Bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pada 2024 ini Inovasi telah memasuki fase ketiga dalam rangka mendukung implementasi serta meluncurkan reformasi dan prioritas pendidikan. Selain menguatakan pendidikan dasar di SD, INOVASI juga fokus dalam penguatan pendidikan dasar di madrasah. “Seiring dengan perayaan 75 tahun hubungan diplomatik Australia dan Indonesia, kami senang dapat memperluas kemitraan kami di bidang pendidikan dan sekolah dasar ke lebih banyak provinsi, termasuk Jawa Barat dan Maluku,” ujar Madelaine Moss, Minister-Counsellor for Governance and Human Development, Kedutaan Besar Australia, Rabu (12/6/2024). Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Rohmat Mulyana, menyoroti peran penting ekosistem pendidikan dalam meningkatkan kualitas madrasah. Kemenag melayani lebih dari 10 juta siswa di 87.000 madrasah yang tersebar di seluruh nusantara. Rohmat menekankan, hubungan yang kuat dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan lokal, termasuk mereka yang berasal dari sektor pendidikan Islam, mendukung Kemenag untuk menawarkan layanan pendidikan yang komprehensif, berkualitas tinggi, dan merata kepada siswa madrasah. “Saya sangat senang Inovasi kembali berkolaborasi dengan Kemenag dan memberikan penguatan kepada madrasah. Seperti diketahui sebanyak 95% madrasah adalah swasta dimana para gurunya sangat membutuhkan pelatihan dan pendampingan. Hadirnya INOVASI sangat membantu Kemenag dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan madrasah,” terang Rohmat. Kepala Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur Abu Khaer menyambut baik dengan adanya kerjasama dengan Inovasi yang memasuki masa fase 3. Di fase 2 kerjasama dengan INOVASI meliputi pengembangan kelas rangkap di wilayah terpencil di Kabupaten Probolinggo sebagai solusi mengatasi kekurangan guru di Kabupaten Probolinggo. “Praktik baik ini sudah kami rencanakan akan kami sebarluaskan ke wilayah-wilayah terpencil di Jawa Timur yang masih kekurangan guru. Selain itu bekerjasama dengan Inovasi di afse 3 kami juga berencana mengembangan pendidikan inklusif untuk semua anak, sehingga anak dengan kondisi apapun dapat mengenyam pendidikan yang bermutu,” jelasnya. Inovasi fase 3 akan memberikan dukungan dan pelatihan bagi para guru dan staf pendidikan di tingkat nasional dan provinsi, seperti di Jawa Timur, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. (har) Baca juga :

Read More