Sertifikasi Halal Wajib 2024, Label No Pork No Lard Tidak Cukup
Jakarta — 1miliarsantri.net : Menjelang tenggat sertifikasi halal Oktober 2024, LPPOM MUI memperingatkan bahwa label “No Pork No Lard” di restoran mal tidak cukup memenuhi standar kehalalan. Lembaga ini menekankan pentingnya sertifikat halal resmi bagi seluruh pelaku usaha kuliner.
“Penggunaan label No Pork No Lard saja tidak bisa dijadikan jaminan bahwa produk tersebut telah memiliki sertifikat halal resmi,” terang Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, dikutip Ahad (6/10/2024).
Muti menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

