UAS : Tidak Benar Saya Jadi Saksi Ahli, Saya Sedang di Malaysia
Beberapa rekan media sudah memantau perkara ini sejak masuk ke PN Jakpus. Namun, hingga hari ini, petitum dari gugatan Panji Gumilang tak kunjung dicantumkan di SIPP PN Jakpus. Padahal, petitum merupakan segala sesuatu yang oleh penggugat diminta akan dikabulkan dalam putusan hakim.
“Petitum: belum dapat ditampilkan,” tulis SIPP PN Jakpus.
Selain itu, komposisi hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut pun belum ditampilkan. Ini termasuk juru sita dan panitera yang belum ditetapkan dalam perkara tersebut sebagaimana informasi tercantum di SIPP PN Jakpus. (lis)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

