SKB 3 Menteri Terbaru di moment HUT Kemerdekaan RI ke 80, Apakah Ada Tambahan Libur Nasional?

Bulan Agustus, merupakan bulan perayaan Indonesia yang mana tepat pada tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan. Pada setiap tahun, peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus diperingati sebagai hari libur nasional yang artinya pemerintah memberikan ruang bagi seluruh warga Indonesia untuk merayakan hari kemerdekaan dengan berbagai kegiatan ataupun perlombaan.
Pada tahun 2025, peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus bertepatan dengan hari minggu yang juga merupakan hari libur. Oleh sebab itu, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai tambahan hari libur nasional atau cuti bersama.
Penetapan cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dikutip dari situs menpan.go.id, Menteri PANRB Rini Widyantini juga menyampaikan pandangan nya terkait penambahan cuti bersama tersebut, ‘’ Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, Keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan public yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,’’ ujar Menteri Rini.
Adanya SKB 3 Menteri terbaru tersebut, memberikan kesempatan kepada warga Indonesia untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 dengan momentum yang lebih Panjang yaitu selama 3 hari berturut-turut. Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tersebut:
- Sabtu, 16 Agustus 2025 merupakan libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025 merupakan libur nasional dalam rangka HUT ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025, merupakan cuti bersama sebagai tambahan libur nasional HUT ke-80 RI.
Demikianlah informasi mengenai SKB 3 Menteri terbaru mengenai tambahan libur nasional 2025.***
Sumber:
Penulis: Gita Rianti D Pratiwi
Foto Ilustrasi AI
Editor : Toto Budiman
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


