PNS Kini Punya Lebih Banyak Kesempatan Naik Pangkat, Ini Jadwal Terbarunya

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta – 1miliarsantri.net: Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan menyampaikan kemudahan layanan untuk ASN. Gebrakan inovatif dengan mengubah periode kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun.

Sebelumnya bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. Mulai tahun 2024, PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November.

Gebrakan BKN disampaikan Prof. Zudan dalam pertemuan BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Forum BKN Menyapa, Rabu (3/9). Prof Zudan menyampaikan “kemudahan layanan ASN terbaru ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kepegawaiannya dengan maksimal sesuai perundang-undangan.”

Baca juga : Presiden Instruksikan TNI-Polri Tidak Ragu Mengambil Langkah Tegas dan Terukur: PNS Kini Punya Lebih Banyak Kesempatan Naik Pangkat, Ini Jadwal Terbarunya

Dengan diterbitkannya Peraturan Terbaru BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, maka usulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun. Penambahan periodisasi usulan kenaikan pangkat ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Mengutip BKN.GO.ID Zudan menegaskan, “kita haru pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan keahlian maupun potensinya.”

Lebih lanjut sudah mengatakan, “Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat.”

Baca juga : Tarif AS 19% Bebani Ekspor RI, Buka Peluang Baru: PNS Kini Punya Lebih Banyak Kesempatan Naik Pangkat, Ini Jadwal Terbarunya

Pada kesempatan Forum BKN Menyapa, Prof Zudan mengingatkan pentingnya pemetaan berbasis potensi dan kompetensi untuk menempatkan para pegawai pada posisi yang tepat. Untuk mencapai hasil yang optimal, BKN telah menjalin kerjasama dan kesepakatan dengan pihak ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG). Kerja sama tersebut dalam rangka memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara, melalui pemetaan potensi dan kompetensi pendekatan Talent DNA.

Dalam forum itu, Zudan menegaskan “kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya.”

Alur Proses Usulan

  1. Pengajuan oleh Instansi melalui aplikasi SIASN
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh BKN
  3. Penetapan SK Kenaikan Pangkat
  4. Distribusi SK ke instansi terkait

Tips Agar Usulan Disetujui

  • Pastikan dokumen lengkap dan sesuai format
  • Perhatikan masa kerja dan syarat golongan
  • Gunakan periode yang tepat sesuai kesiapan administratif
  • Koordinasi aktif dengan unit kepegawaian instansi

Ikuti terus informasi seputar ASN melalui rubrik ‘Berita Nasional” yang disajikan portal 1MILIARSANTRI.NET, jangan lupa bergabung di Channel WhatsApp WhatsApp Channel 1 MILIAR SANTRI.***

Penulis : Thamrin Humris

Editor : Thamrin Humris

Foto dok. BKN dan ilustrasi


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca