Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook hingga Total Kerugian Negara
Bekasi – 1miliarsantri.net: Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 belakangan ini telah menjadi sorotan publik yang luas.
Dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,98 triliun. Peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjadi inti dalam penyidikan ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kelima.
Keterlibatan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek dalam kasus ini diduga bermula dari serangkaian kebijakan dan pertemuan yang mengarah pada penetapan spesifikasi perangkat yang mengunci pada produk tertentu. Berikut ini beberapa peran Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook:
Baca Juga: Kasus Chromebook dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Indonesia
A. Pertemuan dan Kesepakatan Awal (Februari 2020)
Pada Februari 2020, Nadiem Makarim diduga melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia. Pertemuan ini disebut membahas program Google for Education dengan produk unggulan Chromebook. Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa sistem operasi berbasis Chrome OS dan layanan pengelolaan perangkat Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan acuan dalam proyek pengadaan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
B. Perintah Pengadaan TIK (Mei 2020)
Sekitar Mei 2020, Nadiem disebut telah memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook, padahal proses pengadaan secara formal belum dimulai. Dugaan adanya pertemuan “senyap” melalui Zoom Meeting, di mana peserta diwajibkan menggunakan headset untuk membahas penggunaan Chromebook, juga menjadi salah satu temuan penyidik. Perintah ini diyakini sebagai upaya untuk memuluskan penggunaan produk Google dalam pengadaan tersebut.
C. Penguncian Spesifikasi melalui Regulasi (Februari 2021)
Peran Nadiem semakin kuat ketika pada Februari 2021 ia menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran Peraturan Menteri tersebut, spesifikasi teknis untuk perangkat TIK diduga telah mengunci pada Chrome OS. Penguncian spesifikasi ini menjadi titik kritis karena secara efektif membatasi persaingan dan mengarahkan pengadaan pada satu jenis produk.
D. Pengaturan Konsultan dan Eksekusi
Nadiem juga diduga menugaskan staf khususnya untuk memfasilitasi komunikasi dengan konsultan teknologi dari pihak luar. Konsultan ini kemudian diduga berperan dalam membuat kajian teknis yang mengarah pada penetapan Chrome OS, meskipun awalnya kajian pertama belum secara spesifik menyebut Chrome OS. Hal ini menunjukkan adanya arahan dari tingkat atas (Menteri) untuk memastikan pengadaan berjalan sesuai rencana yang sudah disepakati di awal.
Baca Juga: Kenapa Penggunaan Chromebook Di Sekolah Tidak Efektif? Simak Faktanya Berikut Ini!
Tanggapan Nadiem Makarim
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim menjalani penahanan dan serangkaian pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Meski demikian, Nadiem Makarim secara terbuka menyatakan dirinya tidak bersalah.
Ia menegaskan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip utama dalam hidupnya. Melalui pernyataan kepada media, Nadiem berulang kali menyampaikan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap seiring berjalannya proses hukum.
Atas hal ini, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Namun, pada Oktober 2025, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang artinya menandakan proses penyidikan akan terus berlanjut.
Total Kerugian Negara
Total anggaran yang dialokasikan untuk program TIK Kemendikbudristek selama 2019-2022 mencapai sekitar Rp 9,9 triliun, yang sebagian besar dialokasikan untuk pengadaan perangkat berbasis Chrome OS.
Selain kerugian finansial, kasus ini juga menimbulkan kerugian non-finansial karena tujuan digitalisasi pendidikan menjadi tidak tercapai secara optimal. Banyak laporan menyebutkan bahwa perangkat Chromebook yang didistribusikan tidak dapat digunakan secara maksimal di sekolah-sekolah, terutama di daerah yang tidak memiliki akses internet memadai, sehingga perangkat tersebut hanya menumpuk atau digunakan seadanya.
Penulis: Gita Rianti D Pratiwi
Editor: Satria S Pamungkas, Glancy Verona
Sumber Foto: https://dialeksis.com/polkum/kabar-terkini-nadiem-makarim-terkait-indikasi-kasus-pengadaan-chromebook/
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


