Pendaftaran CPNS 2026 Kapan Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN

CPNS 2026
Dengarkan Artikel Ini

Bekasi – 1miliarsantri.net: Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih menjadi yang paling dinanti-nanti. Menuju rampungnya rangkaian seleksi di tahun-tahun sebelumnya, kini sorotan publik tertuju pada potensi pembukaan rekrutmen CPNS pada tahun 2026.

Hingga saat ini, BKN memastikan bahwa jadwal pasti pendaftaran CPNS 2026 masih dalam tahap koordinasi intensif bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait penetapan kebutuhan formasi dan mekanisme teknis.

Terkait hal tersebut Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi kepada pihak terkait, “Belum ada jadwal resmi pembukaan seleksi CPNS 2026. Saat ini kami masih fokus menyelesaikan proses seleksi tahun sebelumnya,” ujarnya.

Meskipun jadwal belum final, BKN telah memberikan kerangka dasar dan mekanisme yang pasti akan digunakan dalam seleksi CPNS 2026.

Baca Juga: Memperingati Hari Stroke Sedunia 2025, Kenali Gejala dan Penyebab Stroke di Sini!

Portal Utama: SSCASN BKN

Berdasarkan peraturan BKN, seluruh proses pendaftaran CPNS 2026 akan dilakukan secara terpusat dan terintegrasi melalui satu portal resmi, yaitu SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). Portal ini adalah pintu gerbang tunggal yang wajib diakses oleh setiap calon pelamar, mulai dari pembuatan akun hingga pencetakan kartu ujian.

Tahapan Awal Pendaftaran (Mengacu Mekanisme BKN Sebelumnya):

  1. Pembuatan Akun: Calon pelamar wajib membuat akun dengan memasukkan data diri krusial yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Data ini akan diverifikasi secara otomatis dengan database kependudukan (Dukcapil).
  2. Pengisian Biodata: Melengkapi data diri, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat email aktif, dan nomor telepon.
  3. Pengunggahan Dokumen Identitas: Mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan swafoto (selfie) sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  4. Cetak Kartu Informasi Akun: Setelah proses pembuatan akun selesai, pelamar mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti registrasi awal.

Persyaratan Umum Berdasarkan Ketetapan BKN

Walaupun rincian formasi dan syarat khusus akan diumumkan oleh masing-masing instansi, BKN telah menetapkan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melamar CPNS.

Persyaratan ini merupakan standar baku yang digunakan dalam setiap rekrutmen ASN, meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Batas Usia: Paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Batas usia maksimal dapat diperpanjang, misalnya hingga 40 tahun, hanya untuk jabatan tertentu (seperti Dokter Spesialis atau Jabatan Peneliti/Dosen berijazah S3/Doktor).
  3. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki ijazah dan transkrip nilai yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh formasi jabatan.
  4. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  5. Status Hukum: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  6. Status Lain: Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  7. Politik Praktis: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Catat! Ini Sejarah, Tema, dan Makna Peringatan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa 2025

Mekanisme Seleksi Standar BKN

BKN secara tegas menetapkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan sebagian besar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal ini diatur dalam Peraturan BKN, termasuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN), yang menjamin transparansi dan akuntabilitas hasil ujian.

Selanjutnya, berikut tahapan seleksi inti yang diselenggarakan BKN:

  1. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen yang diunggah pelamar oleh panitia instansi yang hasilnya diumumkan melalui portal SSCASN.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Menggunakan CAT BKN, terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta dinyatakan lulus jika mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Bagi peserta yang lolos SKD. SKB mengukur kompetensi teknis sesuai jabatan. Materi SKB dapat bervariasi, termasuk CAT, wawancara, tes praktik, atau tes fisik, sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan BKN.

BKN menekankan bahwa hasil kelulusan akhir ditentukan dari integrasi nilai SKD dan SKB, dengan proporsi yang telah ditetapkan (misalnya 40% SKD dan 60% SKB).

Penulis: Gita Rianti D Pratiwi

Editor: Satria S Pamungkas, Glancy Verona

Sumber Foto: Ilustrasi AI


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca