PBNU Menonaktifkan 63 FungsionarisDari Pengurus Harian dan Pleno
Jakarta — 1miliarsantri.net : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penonaktifan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) dan menjadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden (carpes dan cawapres) pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi H Amin Said Husni di Jakarta, Ahad (21/01/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024, sedikitnya terdapat 63 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU.
“Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A’wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga,” terang mantan Bupati Bondowoso ini kepada 1miliarsantri.net, Senin (22/1/2024)
Amin Said menambahkan, penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses pemilu 2024.
“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” imbuh dia.
Amin menambahkan, semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


