PBB Desak Indonesia, Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Saat Demo

1miliarsantri.net – Gejolak politik di Indonesia yang memanas pada Agustus 2025 lalu memunculkan aksi demonstrasi yang berujung duka mendalam bagi masyarakat. Aksi yang bermula dari penyampaian aspirasi publik terkait isu ekonomi dan kebijakan negara itu, berakhir ricuh hingga menewaskan seorang pengemudi ojek online.
Secara khusus, demonstrasi ini ditengarai sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kebijakan kenaikan tunjangan serta gaji anggota parlemen di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Tidak hanya di Jakarta, aksi serupa juga meluas ke berbagai kota, seperti Bandung, Surabaya, Makassar, hingga Medan. Bentrokan keras antara aparat kepolisian dan massa menyebabkan banyak kerusakan, termasuk pada bangunan pemerintahan.
Puncak demonstrasi terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, ketika seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah ditabrak kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan. Insiden ini memicu gelombang protes lebih besar. Massa menuntut pertanggungjawaban aparat kepolisian dengan mendatangi Mako Brimob Kwitang dan Polda Metro Jaya.
PBB Soroti Insiden Demonstrasi di Indonesia

Kematian Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi menyedot perhatian publik luas. Media sosial ramai dengan aksi solidaritas, sementara sejumlah tokoh publik menyampaikan belasungkawa bahkan mendatangi rumah duka untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban.
Isu ini juga menyita perhatian dunia internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan keprihatinan dan mendesak adanya dialog serta penghormatan hak asasi manusia dalam penanganan demonstrasi di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Kantor HAM PBB pada Selasa, 2 September 2025, Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) melalui juru bicara Ravina Shamdasani mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan menyeluruh terkait tindakan aparat keamanan dalam menangani demonstrasi.
“Kami menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hak asasi manusia internasional. Semua aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api,” ujar Ravina.
Indikasi Pelanggaran HAM

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Septi Nur Wijayati, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Hal ini diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 28E, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU HAM.
“Jika kita melihat regulasi, jelas sekali unjuk rasa adalah hak warga negara yang dijamin. Namun, ketika terjadi tindakan represif yang menimbulkan korban, hal itu dapat dikategorikan sebagai indikasi pelanggaran HAM. Apalagi aparat keamanan seharusnya tunduk pada SOP pengendalian massa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri,” jelas Septi.
Ia juga menilai perhatian PBB menjadi sinyal kuat bahwa kondisi Indonesia tengah mendapat sorotan internasional. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog dan mengambil langkah konkret untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Penulis: Gita Rianti D. Pratiwi
Editor: Glancy Verona dan Abdullah al-Mustofa
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.