MUI Pertegas Tak Pernah Rilis Daftar Produk Pro Israel Yang Harus Diboikot
Seperti diketahui, belakangan muncul di media sosial daftar produk-produk pro Israel. Masifnya informasi tersebut membuat masyarakat menyimpulkan produk-produk tersebut harus diboikot.
Beberapa produk yang gencar diberitakan mendukung agresi Israel di antaranya makanan cepat saji, produk kecantikan dan kebutuhan rumah tangga, hingga makanan serta minuman.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menegaskan, produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.
Muti menjelaskan, bila ditinjau secara zat atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau terkontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” pungkasnya. (wink)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


