MUI Pertegas Tak Pernah Rilis Daftar Produk Pro Israel Yang Harus Diboikot
Seperti diketahui, belakangan muncul di media sosial daftar produk-produk pro Israel. Masifnya informasi tersebut membuat masyarakat menyimpulkan produk-produk tersebut harus diboikot.
Beberapa produk yang gencar diberitakan mendukung agresi Israel di antaranya makanan cepat saji, produk kecantikan dan kebutuhan rumah tangga, hingga makanan serta minuman.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menegaskan, produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.
Muti menjelaskan, bila ditinjau secara zat atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau terkontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” pungkasnya. (wink)
Baca juga :
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
- Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Kolaborasi Yaskat dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI di Bantargebang
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


