MUI Ijinkan Umrah Backpaker, Asal Tertib dan Menjaga Nama Baik Negara

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilahkan para calon jamaah umrah untuk melakukan umrah secara mandiri atau backpaker. Hanya saja para jamaah dihimbau untuk tetap menjaga nama baik Indonesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan, jaman sekarang masyarakat sudah sangat mudah untuk keliling dunia, apalagi ibadah umrah, terutama yang ingin mencoba umrah secara mandiri. Namun, tetap perlu memperhatikan regulasi dan prosedur yang berlaku, serta menjaga nama baik negara.

“Masyarakat yang ingin melakukan umrah backpaker diharapkan dapat memperhatikan nama baik Indonesia, jangan sampai pergi ke sana dan sesampainya disana tidak bisa pulang,” terang KH Cholil kepada 1miliarsantri.net, Kamis (29/2/2024).

KH Cholil juga meminta kepada masayarkat yang akan melakukan umrah backpaker sudah memperoleh tempat tinggal terlebih dahulu sebelum keberangkatan. Hal ini penting untuk menghindari kesulitan mencari akomodasi saat tiba di tanah suci, sehingga proses ibadah dapat dilakukan dengan lancar.

Selain itu, disarankan juga untuk mempersiapkan perlengkapan dan kebutuhan selama perjalanan dengan baik agar tidak terlalu bergantung pada tempat tujuan.

“Barangkali ada backpaker, tidak ada tempat tinggalnya. Jangan sampai tinggal di masjid setempat,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan bagi masyarakat yang akan melakukan umrah backpaker ke tanah suci menguatkan niatnya untuk ibadah, bukan liburan semata. Hal ini penting agar fokus selalu tertuju pada ibadah dan mendapatkan manfaat spiritual yang maksimal selama di tanah suci.

“Jangan sampai berangka ke sana hanya tidur, balik-balik dari masjid. Mungkin sampai ya ganti-ganti baju dan mandi di masjid itu saya pikir tidak baik,” sambungnya.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca