MUI Apresiasi Keputusan MA Melarang Pernikahan Beda Agama

Jakarta — 1miliarsantri.net : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Kiai Cholil menilai keputusan itu sebagai bentuk penghormatan pihak MA terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.

Keputusan yang dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

“Surat edara MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” kata Kiai CholilI, Kamis (20/07/2023).

Kiai Cholil mengatakan, MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini. Hal itu mengingat adanya pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekelompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karena itu, (kita bisa) menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” ujar Kiai Cholil.

Perjuangan MUI tersebut tidak hanya didorong ajaran normatif dalam agama, melainkan juga kandungan konstitusi juga melarang nikah beda agama. Konstitusi menghargai adanya entitas ajaran agama masing-masing dari campur aduk dan pembauran. Dengan demikian, larangan beda agama adalah bentuk orisinalitas menjaga kemurnian ajaran antaragama.

“Berkenaan kita (MU) memperjuangkan untuk tidak sahkan beda agama karena dalam konstitusi kita itu mengakui entitas masing-masing (agama). Maka itu, keputusan MA harus dibarengi kesiapan masyarakat menghormati dan menerima perbedaan masing-masing sebagai kesepakatan bersama (al-mitsaw al-wathani).” pungkasnya. (rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *