KPAI: UU Perlindungan Anak Bukan untuk Pidanakan Guru
“Pemerintah harus memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kompetensi para guru dalam bidang-bidang tersebut,” tegasnya.
Keempat, dukungan perlindungan hukum bagi guru. Meskipun dukungan hukum bagi guru telah diatur dalam beberapa regulasi seperti UU Guru dan Dosen, Permendikbud No. 17 tahun 2010, dan Surat Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 3798/B.B1/HK.03/2024, penerapan regulasi ini, kata dia, masih dirasakan belum optimal.
“Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mengimplementasikan regulasi terkait perlindungan hukum bagi guru, agar para pendidik tidak merasa terancam saat menjalankan tugas,” tutur Aris.
Kelima, kolaborasi dengan orang tua. KPAI menyoroti pentingnya kolaborasi antara guru, orang tua, dan peserta didik untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman.
Hubungan yang baik antara guru dan orang tua, lanjutnya, dapat mengurangi potensi konflik serta memastikan keselarasan antara metode disiplin yang diterapkan di rumah dan di sekolah. Keenam, upaya pendisiplinan tanpa kekerasan. (rid)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


