KPAI: UU Perlindungan Anak Bukan untuk Pidanakan Guru
“Pemerintah harus memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kompetensi para guru dalam bidang-bidang tersebut,” tegasnya.
Keempat, dukungan perlindungan hukum bagi guru. Meskipun dukungan hukum bagi guru telah diatur dalam beberapa regulasi seperti UU Guru dan Dosen, Permendikbud No. 17 tahun 2010, dan Surat Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 3798/B.B1/HK.03/2024, penerapan regulasi ini, kata dia, masih dirasakan belum optimal.
“Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mengimplementasikan regulasi terkait perlindungan hukum bagi guru, agar para pendidik tidak merasa terancam saat menjalankan tugas,” tutur Aris.
Kelima, kolaborasi dengan orang tua. KPAI menyoroti pentingnya kolaborasi antara guru, orang tua, dan peserta didik untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman.
Hubungan yang baik antara guru dan orang tua, lanjutnya, dapat mengurangi potensi konflik serta memastikan keselarasan antara metode disiplin yang diterapkan di rumah dan di sekolah. Keenam, upaya pendisiplinan tanpa kekerasan. (rid)
Baca juga :
- Piala Dunia FIFA 2026: Korea Selatan Imbangi Meksiko 0-0 Babak Pertama
- Thomas Tuchel: Pemain Timnas Inggris Perlihatkan Karakter Tim Sebenarnya di Babak Kedua, Inggris 4-2 Kroasia
- Tasmi Al-Qur’an Rumah Tahfidz Al-Qur’an Opung (RTO), Dalam Munaqosyah Semester Santriwan dan Santriwati
- INFO LOKER DKI Jakarta 2026: Program Padat Karya dengan Gaji Setara UMP Rp5,7 Juta per Bulan
- MTs dan SMP Islam Al Huda Rawasapi: Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


