KPAI: UU Perlindungan Anak Bukan untuk Pidanakan Guru

Jakarta — 1miliarsantri.net : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, Undang-Undang Perlindungan Anak tidak untuk memidanakan guru. Melainkan melindungi anak-anak dari diskriminasi dan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“UU ini bertujuan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, di mana pun lingkungan anak tumbuh kembang termasuk di satuan pendidikan. Namun seringkali kekhawatiran dari para guru terkait potensi kriminalisasi akibat penerapan undang-undang ini,” tetang Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.
Aris mengungkapkan dalam konteks ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni pertama bahwa pendidikan sejatinya tanpa kekerasan.
KPAI menekankan pentingnya pendekatan pendidikan yang bebas dari kekerasan karena kekerasan dalam pendisiplinan bisa berdampak buruk pada psikis dan mental peserta didik.
“Prinsip mendidik tanpa kekerasan bukan hanya melindungi anak, tetapi juga menciptakan suasana belajar yang mendukung dan kondusif,” ujarnya.
Kedua, tafsir dan penerapan Undang-Undang. Diakui Aris, terkadang perbedaan tafsir terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak menimbulkan ketakutan di kalangan guru.Untuk itu, KPAI menekankan perlunya sosialisasi yang jelas dan gamblang tentang batasan dan tanggung jawab guru dalam mendidik.
“Pemerintah diharapkan memberikan edukasi dan kontekstualisasi mengenai batasan kekerasan dan tindakan mendisiplinkan yang tepat. Pemahaman tentang kapan tindakan mendisiplinkan dianggap meluapkan emosi, dan kapan dianggap bagian dari proses pendidikan, juga penting untuk diulas,” jelasnya.
Ketiga, fasilitas untuk edukasi guru. Aris mengatakan agar para guru dapat mengelola kelas dengan baik dan efektif, diperlukan pelatihan dan sosialisasi.Keterampilan dalam berkomunikasi secara efektif, pengendalian emosi, dan kesehatan mental sangat diperlukan, terutama untuk menghadapi generasi yang memiliki karakteristik unik seperti “generasi strawberry”.
“Pemerintah harus memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kompetensi para guru dalam bidang-bidang tersebut,” tegasnya.
Keempat, dukungan perlindungan hukum bagi guru. Meskipun dukungan hukum bagi guru telah diatur dalam beberapa regulasi seperti UU Guru dan Dosen, Permendikbud No. 17 tahun 2010, dan Surat Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 3798/B.B1/HK.03/2024, penerapan regulasi ini, kata dia, masih dirasakan belum optimal.
“Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mengimplementasikan regulasi terkait perlindungan hukum bagi guru, agar para pendidik tidak merasa terancam saat menjalankan tugas,” tutur Aris.
Kelima, kolaborasi dengan orang tua. KPAI menyoroti pentingnya kolaborasi antara guru, orang tua, dan peserta didik untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman.
Hubungan yang baik antara guru dan orang tua, lanjutnya, dapat mengurangi potensi konflik serta memastikan keselarasan antara metode disiplin yang diterapkan di rumah dan di sekolah. Keenam, upaya pendisiplinan tanpa kekerasan. (rid)
Baca juga :
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru
- Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025, Travel Umroh Wajib Tahu