Kemenag Targetkan 30.000 Tanah Wakaf Mendapat Sertifikat
Dasar hukum yang digunakan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan Di Seluruh Indonesia, Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia, Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
“Banyak sekali masalah sosial yang bisa ditangani lewat wakaf, jika wakaf tersebut produktif. Jadi kami tekankan, wakaf tidak berhenti hanya pada dokumen dan pengamanan saja, tapi berlanjut pada produktifitas wakafnya,” imbuh Waryono.
Pada 2023, Kemenag telah menyertifikasi sekitar 31.800 lokasi tanah wakaf. Salah satu faktor pendukungnya adalah partisipasi publik berbasis organisasi. (wink)
Baca juga :
- DPP SPEK Sampaikan Belasungkawa atas Gempa Flores–NTT M7,7
- Update Gempa Flores-NTT M7,7: Korban Tembus 51 Jiwa, Ribuan Warga Masih Mengungsi
- BREAKING NEWS: Gempa M6,4 Guncang Simalungun, Sumatera Utara, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
- BREAKING NEWS: Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
- Jumat Sehat, Bersih & Berkarya, MTs dan SMP Islam Al-Huda Peringati HUT Pramuka ke-65


